Toboali (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen memberantas pungutan liar dan praktik pencaloan dalam pengurusan surat izin mengemudi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, bersih, bebas pungli saat proses pembuatan SIM," kata Kapolres Bangka Selatan, Aris Sulystiono di Toboali, Selasa.
Menurut dia proses pembuatan SIM baru maupun perpanjangan sangatlah mudah asalkan mengikuti aturan yang berlaku.
"Buatlah SIM sendiri jangan gunakan jasa calo, karena prosesnya mudah asalkan ikuti aturan," ujarnya.
Untuk membuat SIM C baru masyarakat hanya perlu membayar Rp100.000, sedangkan SIM A Rp120.000, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Tidak ada biaya tambahan lain. Jika ada yang meminta tambahan biaya diharapkan masyarskat segera melapor dan pasti ditindak," katanya
Oleh karena itu, pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin berlatih sebelum melaksanakan ujian praktik SIM.
"Anggota kami akan selalu siap memberikan pelatihan cara mengemudi kepada masyarakat sebelum mengikuti ujian Praktek SIM baru," katanya.
Ia menghimbau agar masyarakat segera melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis agar tidak kewalahan.
"Kami berharap masyarakat selalu mematuhi semua prosedur yang wajib diikuti seluruh pengguna jalan raya, baik perlengkapan kendaraan, kelengkapan diri pegendara maupun aturan di jalan raya demi keselamatan bersama," ujarnya.
Polres Bangka Selatan berantas pungli pengurusan SIM
Selasa, 14 Agustus 2018 22:39 WIB