Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Satuan Intelkam Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung meringkus Adi alias Badok (38) warga Jalan Ratna Raya, Kelurahan Pasir Putih Pangkalpinang, terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di kawasan Jembatan Pasar Ikan, Kelurahan Pasir Putih, Rabu (26/9) malam," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana diwakili Kasat Intelkam Iptu Navy Pradhana, di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan, pelaku sudah menjadi target polisi setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa sering melakukan transaksi narkoba di kawasan itu.
"Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seharga Rp400 ribu atau seberat 0,4 gram. Sementara di rumah pelaku, kami kembali mendapatkan satu buah kotak jam warna hitam yang berisi satu paket sabu-sabu seberat 0,1 gram serta alat isap dan plastik bening sebanyak tiga lembar," katanya lagi.
Dia menyatakan, berdasarkan keterangan dari pelaku, barang bukti sabu-sabu tersebut didapatkan dari UK warga Kelurahan Pasir Putih yang saat ini sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah mendapat informasi itu, kami langsung berkoordinasi dengan satuan narkoba dan mendatangi rumah UK, namun pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya tidak berada di tempat," katanya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka kini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," ujar dia.
Polres Pangkalpinang ringkus pengedar sabu-sabu
Jumat, 28 September 2018 22:37 WIB