Koba, Babel (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencegah kegiatan kampanye di dua titik karena dianggap tidak menaati aturan.
"Kami sempat menghentikan dan mencegah kegiatan kampanye anggota legislatif di dua titik yaitu di Desa Belilik dan Simpangkatis karena mereka kami nilai melanggar aturan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Robianto di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan, pencegahan kampanye di dua titik itu dilakukan oleh calon anggota DPR RI karena melakukan kegiatan tanpa ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.
"Sesuai dengan PKPU bahwa calon legislatif yang melaksanakan kampanye harus mengantongi STTP, kampanye di dua titik tersebut tidak ada STTP maka kami cegah yang berkoordinasi dengan pihak kepolisian," katanya.
Ia meminta peserta Pemilu 2019 menaati aturan main berkampanye dan harus memahami PKPU sebagai rujukan supaya tidak lebih aman.
"Kemudian kami juga mengimbau kepada peserta pemilu membagikan bahan-bahan kampanye sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.
Ia mengajak kepada semua unsur masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Pemilu 2019 terutama menciptakan pesta demokrasi yang aman tanpa konflik.
"Saat ini kami fokus mengawasi DPT, ini penting karena sering menjadi sumber masalah terutama persoalan pemilih ganda. Kami juga sudah membentuk forum awas pemilu untuk meningkatkan partisipasi," katanya.
Bawaslu Bangka Tengah cegah kampanye di dua titik
Kamis, 18 Oktober 2018 20:45 WIB