Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menganjurkan pengusaha pengolahan bijih timah di Kepuluan Bangka Belitung menggunakan surveyor PT Sucofindo (Persero), agar kegiatan ekspor komoditas itu berjalan baik.
"Surat Edaran Bersama (SEB) ICDX ini sudah mengganggu ekspor timah, karena adanya pencabutan sementara kewenangan Surveyor Indonesia (SI) untuk melakukan verifikasi asal usul bijih timah sebelum ekspor," kata Indrasari Wisnu Wardhana di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan munculnya SEB dari Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (ICDX) pada 16 Oktober lalu, cukup menyentak publik, karena dalam SEB tersebut dijelaskan bahwa kewenangan SI untuk melakukan verifikasi asal usul bijih timah sebelum ekspor, dicabut sementara.
"Sebagai salah satu syarat ekspor, seluruh pengusaha timah harus mengantongi surat keterangan verifikasi asal usul bijih timah," ujarnya.
Selain itu SI, masih ada lembaga surveyor lain yakni PT Superintending Company of Indonesia (Persero) atau yang biasa disebut Sucofindo. Baik SI maupun Sucofindo merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang verifikasi.
Menurut dia ICDX mengeluarkan surat edaran tersebut karena tidak mau menanggung risiko gagal serah. Sebab, jika gagal serah, tidak hanya pihak pengusaha yang rugi melainkan juga negara.
"Iya, ini bisa mengganggu ekspor. Jadi selama kasus SI belum selesai, gunakan surveyor lain, yakni Sucofindo. Yang penting ada surat keterangan asal usulnya. Kecuali kalau surveyornya hanya satu, baru itu akan jadi masalah," katanya.
Terkait masih perlukah Pemerintah Indonesia memiliki dua lembaga surveyor atau apakah sebaiknya dilebur menjadi satu, Wisnu mengatakan hal tersebut adalah urusan Kementerian BUMN. Akan tetapi, dengan adanya beberapa lembaga surveyor, seharusnya bisa lebih baik supaya ada persaingan dan peningkatan kualitas serta layanan.
"Sebenarnya mereka sudah punya standar. Selama mereka melakukan sesuai aturan, ya tidak ada masalah," ujarnya.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhappi) Tino Ardhyanto A.R. mengatakan saat ini yang terbaik adalah agar SI segera merespons dan menyelesaikan dulu isu dari SEB ICDX dan pemerintah juga perlu memberi instruksi kepada SI untuk menyelesaikan masalah ini terutama dengan keberadaannya sebagai BUMN.
"Masalah penggabungan atau merger, keputusannya ada di tangan pemerintah. Penggabungan harus memberikan manfaat yang lebih banyak daripada berdiri sendiri, baik dari sisi keuntungan maupun kualitas kerja," katanya.
Bappebti anjurkan pengusaha timah Babel gunakan Sucofindo
Jumat, 26 Oktober 2018 21:28 WIB