Koba, Babel, (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan sebanyak 289 data pemilih ganda Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Robianto di Koba, Senin, mengatakan data pemilih ganda tersebut ditemukan menjelang penetapan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP-2).
"Dari 289 data pemilih ganda tersebut dengan rincian 44 data ganda dengan kabupaten/kota di Provinsi Babel dan 245 ganda dalam kabupaten," jelasnya.
Pihaknya mendeteksi ratusan data pemilih ganda itu setelah dilakukan faktualisasi oleh jajarannya yang ada di kecamatan, kelurahan dan desa.
"Dari hasil faktualisasi, untuk data ganda antar kabupaten/kota di Babel diketahui sebanyak 28 data pemilih dinyatakan memenuhi syarat, lima data pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat dan 11 data pemilih perlu dipastikan kembali karena tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.
Sedangkan untuk data pemilih ganda dalam kabupaten, kata dia hasil faktualisasi yang dilakukan maka diketahui sebanyak 79 data pemilih dinyatakan memenuhi syarat, satu data pemilih tidak memenuhi syarat dan 165 data pemilih masih perlu dipastikan kembali.
Data pemilih ganda hasil faktualisasi ini, kata Robianto telah direkomendasikan oleh pihaknya kepada KPU Kabupaten Bangka Tengah.
"Khusus untuk data pemilih yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat telah direkomendasikan untuk dicoret dari data pemilih Kabupaten Bangka Tengah, sedangkan data pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat direkomendasikan untuk tetap dipertahankan dalam data pemilih Kabupaten Bangka Tengah," ujarnya.
Selain itu, kata dia, untuk data pemilih yang memenuhi syarat ada yang direkomendasikan untuk dilakukan ubah data karena pada saat difaktualisasikan diketahui bahwa ada sejumlah elemen perbedaan data.
"Misalnya NIK dan berbagai elemen data lainnya sama, tapi Nomor Kartu Keluarga saja yang berbeda. Jadi, kita rekomendasikan untuk ubah data karena saat difaktualisasi di lapangan, jajaran kami langsung meminta data kependudukan, seperti fotokopi KTP Elektronik maupun fotokopi KK," jelasnya.
Bawaslu Bangka Tengah temukan 289 data ganda
Senin, 10 Desember 2018 14:05 WIB