Jakarta (Antaranews Babel) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengupayakan negosiasi divestasi PT Freeport Indonesia (FI) selesai Desember 2018.
Saat ditemui di Gedung BPK, Jakarta, Rabu, Jonan mengatakan untuk persyaratan divestasi saham, drafnya sudah selesai dan tinggal menunggu transaksi pembayaran saja.
Untuk persyaratan FI harus membangun pabrik pemurnian atau smelter mineral di Indonesia, Freeport Indonesia telah menyepakati hal tersebut dan tidak lagi menjadi kendala.
Soal kesepakatan kontrak karya diganti menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), Jonan menjelaskan perpanjangan operasi tetap akan dilakukan dengan skema 2x10 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut dia, tahapan awal, IUPK akan diberikan hingga 2031 atau 10 tahun pertama.
Kemudian, lima tahun sebelum IUPK habis, FI boleh mengajukan perpanjangan operasi kembali dan akan ditinjau pemerintah.
Persyaratan soal penerimaan negara harus lebih besar, Menteri ESDM menekankan hal ini adalah penting bagi pendapatan negara.
Namun, lanjutnya, hal tersebut masih menunggu izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui rekomendasi Gubernur Papua khusus untuk proses transaksi divestasi.
Pada kesempatan yang sama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaparkan hasil temuan permasalahan izin lahan dan limbah dari Freeport Indonesia.
Berita Terkait
Kunjungan Menteri ESDM Dan Dirut Pertamina
19 Oktober 2018 20:09
Menteri ESDM: Rencana tata ruang harus diikuti pemetaan geologi
12 Oktober 2018 19:14
Menteri ESDM tegaskan pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM
4 September 2018 22:33
Menteri ESDM jamin pasokan BBM aman selama Ramadhan
6 Mei 2018 22:19
Menteri ESDM : Budaya "cost recovery" tidak kekinian
27 April 2018 22:45
Jonan minta Pertamina bertransformasi jadi industri kimia
25 April 2018 11:21
Menteri ESDM pastikan pembangkit listrik nambah 5.000 MW/tahun
18 April 2018 22:11