Toboali, Babel (Antaranews Babel) - Polres Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus tiga orang pemakai narkoba jenis sabu, Kamis (27/12) sekira pukul 23.30 Wib di Jalan Damai Payak Ubi Kecamatan Toboali.
"Tiga orang penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan petugas, yakni Moko Bin Roni(28) , Kintan Prayola Bin Kairul (21) dan Regina Pingkan bin Aswari als Mambo (20)," Kata Kapolres Bangka Selatan melalui Kasat Narkoba, AKP Satriadi di Toboali, Sabtu.
Ketiga orang pelaku ini diamankan Satres Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga sedang mengkomsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Adapun dari lokasi penggerebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap bong dari gelas aqua, dua buah korek api warna hijau dan ungu dan satu buah Pyrex yang berisi serbuk diduga sabu.
Selain itu, Anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan juga mengamankan baranh bukti lainnya, yakni satu buah plastik bening dan satu buah jarum yang terbuat dari Kuningan rokok.
"Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan tindakan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba ini, mereka diduga melanggar Pasal 114 (1) 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polres Bangka Selatan ringkus tiga pemakai narkoba
Sabtu, 29 Desember 2018 18:54 WIB