Toboali, Babel (Antaranews Babel) - Kepolisian Sektor Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan, Jon (35) tersangka kasus penganiayaan, Minggu (13/1) sekira pukul 15.30 Wib di Desa Tiram Kecamatan Tukak Sadai.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulystiono melalui Kapolsek Toboali, IPTU Yandri di Toboali, Senin mengatakan Jon diamankan petugas lantara melakukan penganiayaan terhadap buruh harian, yakni Bimo (23) pada Minggu pagi.
"Pelaku ini kami amankan karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor," Katanya.
Ia mengatakan penganiayaan ini di picu oleh cekcok mulut antara korban dan pelaku. Saat itu korban datang kerumah pelaku dan pada saat itu disaksikan langsung oleh dua warga sekitar bernama Bujang (31) dan Airi Kuswara (25).
"Awalnya sempat terjadi cekcok mulut. Kemudian pelaku saat itu sedang membawa sebatang kayu, melihat hal itu korban langsung merampas kayu dari tangan pelaku dan langsung berlari, lalu pelaku yang saat itu juga membawa sebilah parang di bagian kiri pinggangnya langsung mengejar korban dan mengayunkan parang ke bagian rusuk sebelah kiri korban sebanyak satu kali sehingga korban terjatuh. Pelaku langsung pulang kerumah," katanya.
Ia mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dibagian rusuk sebelah kiri dan pasca kejadian langsung di bawa ke RSUD Basel untuk mendapatkan perawatan.
"Usai mendapatkan perawatan korban langsung melapor ke Mapolsek. Setelah mendapatkan laporan tersebut hanya butuh satu jam anggota Polsek Toboali yang dibantu anggota Pospol Sadai langsung mengamankan pelaku dikediamannya," katanya.
Ia mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Toboali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara," katanya.
Polsek Toboali amankan tersangka kasus penganiayaan
Senin, 14 Januari 2019 20:46 WIB