Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menerima permohonan maaf dari Abdul Kholil, warga puding yang tersangka menyebarkan pemberitaan hoaks terkait PDI Perjuangan yang melarang adzan.
"Kita sangat menyayangkan postingan yang disebarkan oleh Abdul Kholil ini karena sangat merugikan PDI Perjuangan," kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, tersebarnya pemberitaan hoaks tersebut tidak hanya merugikan PDI Perjuangan saja, namun masyarakat juga karena PDI perjuangan milik masyarakat.
Hingga saat ini sudah ada 12 orang yang dilaporkan PDI Perjuangan karena menyebarkan pemberitaan hoaks. Dari 12 orang yang dilaporkan, tujuh orang laporannya dicabut karena sudah menyampaikan permohonan maaf.
"Sampai saat ini ada 12 orang yang kita laporkan. Tujuh diantaranya kita terima permohonan maafnya dan lima lainnya tetap kita proses," ujarnya.
Abdul Kholid, warga Desa Puding Kabupaten Bangka sebagai salah satu penyebar pemberitaan hoaks tentang PDI Perjuangan menyampaikan permohonan maafnya kepada Ketua DPRD Babel yang sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Babel.
"Atas nama pribadi saya mohon maaf kepada PDI Perjuangan karena sudah menyebarkan postingan hoaks di akun Facebook saya sehingga merugikan PDI Perjuangan dan saya sangat menyesalinya," ujarnya.
Kholid menambahkan, sebagai masyarakat dirinya tidak mengetahui bahwa postingan tersebut hoaks karena dalam menyebar postingan tersebut hanyalah merasa iseng.
"Tidak ada motif benci terhadap PDI atau anggota PDI karena saya hanya iseng menyebarkan postingan hoaks itu, tanpa mengecek kembali apakah benar postingan tersebut," ujarnya.
Ketua DPRD Babel terima permohonan maaf penyebar hoaks
Rabu, 6 Februari 2019 17:08 WIB