Toboali (Antaranews Babel) - Polres Bangka Selatan berhasil meringkus Ropika Duri warga Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali, pelaku pencurian dengan pemberatan yang sering beroperasi di wilayah itu.
"Pelaku berhasil diamankan petugas, Minggu (17/02) saat sedang nongkrong di Lapangan Bola Gang Merpati Kabupaten Bangka Tengah," kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulistyono melalui Kabag Ops, Kompol Irwan di Toboali, Rabu.
Pelaku ini diamankan petugas lantaran telah melakukan pencurian di salah satu rumah warga Kecamatan Toboali, Minggu (03/02) sekira pukul 03.00 wib.
Dari aksi kejahatan yang dilakukannya, tersangka berhasil mengambil barang berharga korban berupa uang tunai sebesar Rp15.000.000, satu unit hp merek Xiomi note 5A warna silver, satu unit hp merek Advan warna silver dan satu unit hp Nokia warna putih.
Dari hasil penyeledikan petugas, selain melakukan pencurian di Desa Keposang Kecamatan Toboali tersangka ini juga melakukan aksi yang sama di dua TKP lainnya sesuai dengan LP/B-61/I/2019/BABEL/RES BASEL/SPKT, tanggal 25 Januari 2019 dan LP/B-86/I/2019/BABEL/RES BASEL/Sek Toboali, tanggal 31 Januari 2019.
Ia mengatakan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit hp merek Advan warna silver dan satu unit hp Nokia warna putih.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Polres Bangka Selatan ringkus tersangka curat
Rabu, 20 Februari 2019 10:19 WIB