Aturan ganjil-genap diperluas

Pemprov DKI resmi memperluas aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil-genap. Jumlah ruas jalan yang masuk kawasan pembatasan bertambah menjadi 29 ruas.

Copyright © ANTARA 2019

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.