Parigi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menetapkan sebanyak 40 kursi partai politik pemenang dan calon terpilih pada Pemilu 19 April 2019 sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.

"Nama-nama calon terpilih akan kami serahkan kepada masing-masing ketua partai untuk selanjutnya disampaikan kepada calon terpilih mengikuti pelantikan nanti, " kata Ketua KPU Parigi Moutong pada rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon pemenang anggota DPRD setempat, di Parigi Sabtu.

Baca juga: Ketua KPU Parigi Moutong mengundurkan diri

Baca juga: KPU: Partisipasi pemilih Parigi Moutong lampaui target

Baca juga: Sidang pelanggaran administratif pemilu di Parigi Moutong diskors


Rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih berdasarkan jadwal dan tahapan Pemilu yang ditindaklanjuti melalui surat keputusan KPU Parigi Moutong nomor: 406/PL.01.9-Kpt/7207/KPU-Kab/VIII/2019.

"Penetapan kursi dan calon pemenang Pemilu dilakukan setelah lima hari pascaputusan Mahkamah Konstitusi," ungkap Chair.

Berdasarkan putusan, Partai PKB memperoleh empat kursi dari lima daerah pemilihan, dibanding Pemilu 2014 partai tersebut hanya memperoleh tiga kursi. Sedangkan Partai Gerindra meraih lima kursi.

Kemudian Partai PDIP meriah empat kursi, justru Golkar mengalami kemunduran yang sebelumnya lima kursi kini hanya mampu meraih tiga kursi. Sementara Partai NasDem yang pada Pemilu sebelumnya hanya meraih tiga kursi, di Pemilu 2019 Partai besutan Surya Paloh itu melejit dengan perolehan empat kursi serta sekaligus partai pemenang Pemilu di Parigi Moutong.

Partai Berkarya sebagai pendatang baru di Pemilu tahun ini, justru mampu mendulang satu kursi, demikian Partai Perindo yang sama sebagai pendatang baru meraih tiga kursi di DPRD setempat.

PKS dan PAN sama-sama meraih tiga kursi demikian Partai Demokrat dan PBB masing-masing meraih dua kursi, PPP satu kursi, Hanura empat kursi.

"Dua Partai lainnya sebagai peserta Pemilu, Garuda dan PKPI sesuai hasil rekapitulasi tidak mendapat kursi," ujar Chair.

Dia menyebut, hasil pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah setempat untuk di tindaklanjuti.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada sidang sengketa Pemilu, tidak ada pemungutan suara ulang di Parigi Moutong, " ungkap Chair.

Pewarta: Muhammad Arshandi/Moh Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019