Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dalam waktu yang hampir bersamaan berhasil menggagalkan pengiriman 259 kilogram ganja kering dan satu kilogram sabu-sabu.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS didampingi Diresnarkoba, Kombes Pol Eka Wahyudianta, di Jambi, Selasa, mengatakan, timnya berhasil menggagalkan pengiriman sejumlah besar narkotika jenis ganja dan narkoba jenis sabu ke Lampung dan Jambi.

Baca juga: BNN amankan 500 kilogram ganja dari Aceh di Pelabuhan Tanjung Priok

Baca juga: Polisi Jambi tangkap kurir 200 kg ganja asal Aceh

Baca juga: Polresta Banjarmasin sita 1 kg sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi

Baca juga: Polda Sumut ungkap peredaran 36 kg sabu

 

Untuk ganja kering yang berhasil diamankan Polda ada sebanyak 259 kilogram yang berasal dari Aceh tujuan Lampung, sedangkan satu kilogram sabu diamankan di Kuala Tungkal, Jambi yang masuk dari Palembang.

Untuk kasus ganja kering dan sabu tersebut, pihak Polda Jambi berhasil menangkap masing-masing tiga orang pelaku sehingga total tersangka ada enam orang dari beberapa provinsi di Sumatera.

Muchlis mengatakan, ganja kering seberat 259 kilogram diamankan Direktorat reserse narkoba Polda Jambi di jalan lintas timur Sumatera tepatnya perbatasan Riau - Jambi.

Satu dari tiga tersangka ganja kering terpaksa harus diberi tindakan tegas dan terukur karena hendak melarikan diri saat akan diamankan petugas kepolisian.

Ketiga pelaku membawa ratusan kilogram ganja kering dari Aceh dengan menggunakan mobil minibus ke Medan, Riau, Jambi dan Lampung.

Aksi membawa barang haram tersebut sudah mereka lakukan sebanyak tiga kali. Sekali jalan mereka menerima Rp25 juta dan kali ini mereka tertangkap di Jambi, kata Kapolda Jambi, Muchlis AS.

Penangkapan ratusan kilogram ganja kering itu memutuskan mata rantai peredaran narkoba yang masuk ke Provinsi Jambi dan menyelamatkan 74 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Ketiga tersangka pembawa ganja yang diamankan berasal dari Aceh yaitu Subqi, Yusran dan Razali dan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114, 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara tiga orang pelaku pembawa sabu seberat satu kilogram diamankan di Pasar Kalangan, KM 16 Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Sedianya sabu tersebut akan diedarkan di Kuala Tungkal.

Sabu seberat 1 kilogram dari Palembang ini akan dibawa ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat melewati Kota Jambi. Dan Jambi ini sebagai tempat lintasan peredaran narkoba, kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS.

Ketiga pembawa sabu adalah Raju Kumar warga Sengeti Kabupaten Muarojambi, Rendy warga Sengeti Muaro Jambi, Dion warga Kayo Aro, Kabupaten Muaro Jambi.

Atas perbuatannya, mereka dikenai pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019