Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka UR. Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 15 Agustus sampai 23 September 2019
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Umar Ritonga (UR) dari unsur swasta yang merupakan tersangka suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka UR. Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 15 Agustus sampai 23 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Untuk diketahui, tersangka Umar ditahan KPK pada Jumat (26/7) setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap KPK di Labuhanbatu, Kamis (25/7).

Sebelumnya, Umar bersama mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Umar juga diketahui orang dekat dari Pangonal. Umar melarikan diri saat OTT KPK pada 17 Juli 2018 di depan kantor BPD Sumut. Umar adalah orang yang ditugaskan oleh Pangonal untuk mengambil uang Rp500 juta dari petugas bank.

Namun Umar tidak kooperatif, saat tim KPK memperlihatkan tanda pengenal KPK, Umar melawan dan hampir menabrak pegawai KPK yang akan menangkapnya.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan Umar, namun karena kondisi hujan dan tim harus mengamankan pihak lain maka Umar pun berhasil lolos dan diduga kabur ke daerah kebun sawit dan rawa di sekitar lokasi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019