Jakarta (ANTARA) - Satgas Anti Mafia Bola Jilid II bertekad menuntaskan kasus mafia sepak bola yang belum terselesaikan oleh Satgas Jilid I sekaligus melakukan pencegahan terhadap pengaturan skor di liga sepak bola di seluruh Indonesia.

"Saat ini kita melanjutkan tugas Jilid I, namun demikian kita terus monitoring, lebih tepatnya lebih kepada tindakan-tindakan preventif," ujar Ketua Ketua Satgas Anti Mafia Bola Jilid II Brigjen Pol Hendro Pandowo ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.

Pihaknya juga memproses para pelaku di Satgas Anti Mafia Bola Jilid I untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi ke depan.

Menurut Hendro, kasus yang belum selesai tersebut antara lain kasus mafia bola dengan tersangka Vigit Waluyo.

Selain mempersiapkan langkah-langkah pencegahan praktik pengaturan skor di dunia sepak bola Tanah Air, Hendro menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila terdapat oknum yang melakukan pengaturan skor.

Baca juga: Polri membentuk Satgas Anti Mafia Bola jilid II
Baca juga: Jaksa belum tentukan langkah soal vonis Jokdri
Baca juga: PN Jaksel vonis Jokdri 18 bulan penjara


Hendro menjelaskan saat ini Satgas Anti Mafia Bola Jilid II akan fokus pada Liga 1. Namun tidak menutup kemungkinan untuk turun ke Liga 2 dan Liga 3 apabila ditemukan pelanggaran.

"Sementara Liga 1 akan kami monitor dan pengawasan. Tapi kalau terjadi praktek pengaturan skor di Liga 2 dan Liga 3 kami akan tindak tegas," ungkapnya.

Hendro juga mengatakan Satgas Anti Mafia Bola Jilid II akan memperluas pengawasan di 13 wilayah, diantaranya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Papua.

Satgas Anti Mafia Bola Jilid II resmi dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Selasa, 6 Agustus 2019 lalu. Satgas ini akan berjalan selama empat bulan ke depan.
Baca juga: Jaksa belum tentukan langkah soal vonis Jokdri
Baca juga: Gusti Randa enggan komentari vonis penjara Jokdri
Baca juga: Istri dan anak Jokdri menangis dengar hakim vonis 18 bulan penjara


Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019