Cibinong (ANTARA News) - DPRD Kabupaten Bogor pertanyakan janji Bupati Bogor, Agus Utara Effendi, untuk merealisasikan pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Cibinong dan RSUD Leuwiliang di Kabupaten Bogor, yang terkatung-katung sejak 2006 lalu. "Di hadapan rapat paripurna interpelasi DPRD, pada Nopember 2007, Bupati Bogor berjanji akan segera merealisasikan pembangunan RSUD Cibinong dan RSUD Leuwiliang. Tapi kenyataannya, hingga Mei 2008, belum ada tanda-tanda proyek pembangunan dua RSUD tersebut akan dilelang," kata anggota DPRD Kabupaten Bogor, Darwin Saragih, di Cibinong, Kamis. Dijelaskannya, jika Bupati Bogor tidak segera melaksanakan pembangunan dua RSUD tersebut, maka akhir masa jabatan Bupati yang seharusnya berakhir dengan baik, bisa jadi sebaliknya. "Bupati Bogor, bisa diperiksa penyidik kejaksaan," kata deklarator interpelasi ini. Dalam rapat paripurna interpelasi DPRD, pada Nopember 2007, kata dia, Bupati Bogor berjanji akan segera melaksanakan pembangunan dua RSUD di Kabupaten Bogor tersebut, dengan sistem multi years, dengan anggaran APBD tahun 2008. "Bupati juga meminta kesepakatan dengan DPRD tidak melanjutkan pada penggunaan hak angket. Dalam forum itu dibuat kesepakatan," kata anggota fraksi Partai Demokrat ini. Dalam kesepakatan tersebut, kata Darwin, sistem multi years dikomodir pada APBD 2008, dengan menganggarkan Rp34 miliar untuk pembangunan RSUD Leuwiliang dan Rp40 miliar untuk pembangunan RSUD Cibinong. "Dalam sistem multiyears, pembangunan dilaksanakan oleh kontraktor pada tahun anggaran 2008 dengan dana dari kontraktor. Setelah bangunan selesai, baru kemudian dibayar oleh Pemda dengan dana APBD yang telah dianggarkan," jelasnya. Namun sampai Mei ini, belum ada tanda-tanda akan dilakukan lelang proyek pembangunan kedua RSUD tersebut. Ia khawatir, sampai akhir 2008, proyek pembangunan kedua RSUD tersebut tidak bisa terealisasi. "Jika ini sampai terjadi, maka pada audit APBD oleh BPK, akan menyulitkan Bupati dan DPRD. Karena itu, Bupati agar segera merealisasikan janjinya," katanya. Diakuinya, ia sudah berkomunikasi dengan kepala dinas teknis, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Cipta Karya (DCK), diperoleh jawaban di tingkat dinas tidak ada masalah, jika telah mendapat persetujuan dari Bupati. Dari penjelasan dinas teknis, kata Darwin, dinas tidak bisa melakukan lelang tender proyek, karena pemenang tender yang lama, pada 2006, belum dibatalkan dan itu adalah kewenangan Bupati. Padahal, kata dia, berdasarkan Keppres No 80 tahun 2003 tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, jika proyek pembangunan tidak terserap selama satu tahun anggaran, berarti sudah gugur demi hukum. "Seharusnya Bupati berani membatalkan kedua kontraktor tersebut dan melakukan lelang tender ulang, agar pembangunan kedua RSUD tersebut bisa segera direalisasikan," katanya. Sebelumnya, kata dia, Pemerintah kabupaten Bogor telah melakukan tender lelang proyek pembangunan RSUD Cibinong dan RSUD Leuwiliang, pada 2006, dengan sistem multiyears, yang dimenangkan oleh dua kontraktor, salah satunya PT Indotech. "Saat itu, pemerintah belum menganggarkan dana dalam APBD, sehingga pada audit BPK, proyek tersebut disarankan tidak dilanjutkan. Namun, pada APBD 2007 dan APBD 2008 sudah dianggarkan, sehingga sudah bisa dilaksanakan," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008