Padang, (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat pada peringatan HUT ke-74 RI, berhasil mengungkap peredaran 200 kilogram narkoba jenis ganja kering yang akan diedarkan di daerah tersebut.

Kepala BNNP Sumatera Barat Brigjen Pol Khasril Arifin di Padang, Sabtu (17/8) mengatakan, merupakan terbesar yang berhasil diungkap sejak BNNP Sumbar berdiri.

Ia mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menangkap dua pelaku dan satu orang lolos dari penyergapan yang dilakukan petugas di kawasan Pasar Tapus Kabupaten Pasaman Sumbar pada Sabtu dinihari.

Baca juga: BNNP Sumbar ungkap delapan kasus narkoba semester I tahun 2019

Baca juga: BNNP Sumbar tangkap dua pengedar bawa satu kilogram sabu


Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Khairul Amri (33) dan Riski Riwaldi (29) mereka sehari-hari bekerja sebagai supir dan dijanjikan uang sebesar RP3 juta untuk membawa barang haram itu dari Aceh ke Sumbar.

"Keduanya ditangkap saat membawa narkoba menggunakan dua unit mobil sewaan, mereka pergi ke Aceh menjemput barang dan mengantarkan ke Sumbar," ujar dia

Mobil pertama bertugas pengawal dan mobil kedua membawa muatan ganja seberat 200 kilogram ganja kering yang dipecah 155 bungkus plastik dan dan disimpan dalam lima karung

Menurut dia pengungkapan ini dilakukan setelah mendapatkan info dari masyarakat dan kita langsung koordinasi dengan BNK setempat sejak Rabu (14/5). Pihaknya langsung melakukan pemetaan dan rencana penyergapan.

Ia mengatakan sebenarnya ada tiga pelaku yang akan ditangkap namun satu pelaku berhasil melarikan diri dari petugas.

"Kita telah keluarkan tembakan peringatan, satu orang yang akan kabur ditembak kakinya dan seorang lagi berhasil kabur," katanya

Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah berada di Kantor BNNP Sumbar dan dilakukan penyidikan jaringan peredaran barang haram tersebut.

Kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana kurungan maksimal 20 tahun.


 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019