Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan Liliana Hidayat, terdakwa suap senilai Rp1,2 miliar terkait perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkup kerja Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho usai mendengarkan tanggapan penasihat hukum Liliana Hidayat yang menyatakan tidak mengajukan eksepsi terkait dakwaannya yang dibacakan dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.

Baca juga: Liliana ajukan diri sebagai "justice collaborator" kasus suap imigrasi

"Untuk sidang saksi-saksi, kami akan menyiapkan enam orang dari Kantor Imigrasi Mataram," kata Taufiq Ibnugroho di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif.

Enam saksi yang akan dihadirkan di hadapan Majelis Hakim pada sidang Rabu (28/8) pekan depan, antara lain Ayyub Abdul Muqsith, Guna Putra Manik, Bagus Wicaksono, dan Abdul Haris, yang merupakan pegawai Inteldakim Imigrasi Mataram.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTB diduga terima aliran uang suap imigrasi

Selain itu, dua saksi yang juga akan dihadirkan adalah tersangka Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie dan tersangka Kasi Inteldakim Imigrasi Mataram Yusriansyah Fazrin.

"Enam saksi yang disebutkan akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya ini memang muncul dalam uraian dakwaan milik Liliana Hidayat, termasuk peran dua tersangka lainnya, yakni Kurniadie, sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan Kasi Inteldakim Imigrasi Mataram Yusriansyah Fazrin," katanya.

Lebih lanjut, jaksa KPK mengungkapkan bahwa selama proses pemeriksaan saksi, pihaknya akan menghadirkan 25 orang. Namun demikian, para saksi akan dihadirkan secara bertahap.

"Jadi untuk yang sidang pekan depan enam saksi ini dulu," ujarnya ketika ditemui wartawan usai persidangan.

Dalam uraian dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa perbuatan Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI) Liliana Hidayat, yang bertindak sebagai pemilik saham Hotel Wyndham Sundancer Resort Lombok itu dalam dua materi dakwaan.

Pada dakwaan pertamanya, jaksa penuntut umum melihat perbuatan Liliana Hidayat yang memberikan hadiah berupa uang dengan keseluruhannya berjumlah Rp1,2 miliar kepada Kurniadie telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan merangkap sebagai PPNS.

Oleh karena itu, dalam dakwaan pertama, jaksa penuntut umum mendakwa Liliana Hidayat dengan pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, dalam dakwaan kedua, Liliana Hidayat didakwa mengetahui pemberian hadiah berupa uang sejumlah Rp1,2 miliar dengan mengingat jabatan dan kedudukan Kurniadie yang memiliki kewenangan untuk tidak melanjutkan proses pidana penyalahgunaan izin tinggal milik dua WNA yang bekerja di Hotel Wyndham Sundancer.

Oleh karena itu, Liliana Hidayat didakwa dengan pidana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019