Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menciduk seorang karyawan Transmedia gadungan lantaran menipu seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.

"Pelaku kenal dengan korban melalui aplikasi TanTan dan mengaku sebagai karyawan Transmedia, kemudian dari perkenalan tersebut pelaku mengajak bertemu dengan korban dengan niat untuk mencuri barang-barang korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin.

Dijelaskan Argo, kasus tersebut terjadi pada tanggal 18 Mei 2019. Saat itu, pelaku berinisial Tresno alias Arman (28) menjemput korban menggunakan kendaraan Honda Mobilio bernomor polisi B 2161 SYR warna hitam.

Pelaku kemudian mengajak korban ke restoran cepat saji KFC Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setibanya di lokasi pelaku meminta agar tas milik korban ditinggal di mobil yg digunakan pelaku.

Saat korban sedang makan di lantai dua restoran tersebut, pelaku mengatakan akan memesan makanan tambahan kepada korban dan turun ke bawah.

Korban menunggu pelaku hingga beberapa lama, namun pelaku tak kunjung kembali dan korban akhirnya sadar bahwa pelaku telah kabur membawa barang-barang milik korban yang berada di dalam mobil.

Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap pelaku penipuan berkedok penerimaan PNS

Baca juga: Sidang penipuan impor gula ditunda karena jaksa tidak hadir

Baca juga: Polrestro Jaktim ringkus penggelap 44 mobil rental


Akibat kejadian tersebut korban kehilangan sebuah tas merk Channel warna ungu, dua buah ponsel, serta KTP dan SIM atas nama korban. Korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya dan laporannya diterima dengan nomor laporan LP/3121/V/2019/PMJ/Ditreskrimum.

Berdasarkan laporan tersebut Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka Tresno alias Arman di sekitar Jalan Antasari, Jakarta Selatan.

Argo mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku juga pernah melakukan kegiatan serupa pada 2015 dengan modus yang sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi taksi daring itu kini harus mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

"Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," pungkas Argo.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019