Kita tidak dapat menjawab secara lugas ketika ditanya terkait hasil apa saja yang didapat dari kegiatan iptek atau litbang ini, karena kita tidak mempunyai basis data yang lengkap, valid, dan tepat
Denpasar (ANTARA) - Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Pusdatin Iptek Dikti) Kemenristekdikti meluncurkan sistem informasi iptek nasional yang terintegrasi dalam rangkaian kegiatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke-24 di Denpasar, Bali.

"Sistem informasi iptek nasional ini sangat penting, di tengah kondisi data iptek saat ini masih belum tersedia secara baik. Hal ini dikarenakan data tersebut tersebar di masing-masing produsen data yaitu unit lembaga pelaku kegiatan iptek, belum terintegrasi secara baik," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Iptek Dikti Kemenristekdikti, Andika Fajar, disela-sela peluncuran tersebut, di Denpasar, Senin (26/8) malam.

Oleh karena informasi iptek yang belum terintegrasi, menurut Andika, menyebabkan informasi yang seharusnya dapat digunakan dalam proses pemajuan dan pengembangan iptek, sekaligus sebagai desiminasinya ke masyarakat tidak tersampaikan secara baik.

"Kita tidak dapat menjawab secara lugas ketika ditanya terkait hasil apa saja yang didapat dari kegiatan iptek atau litbang ini, karena kita tidak mempunyai basis data yang lengkap, valid, dan tepat," ujar Andika pada acara yang juga dirangkaikan dengan seminar nasional bertajuk Integrasi Data Iptek untuk Mendorong Pengembangan Iptek Nasional tersebut

Sementara itu, kehadiran UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Iptek, menurut Andika, sebenarnya bisa dijadikan momentum, terkait dengan data iptek yang lengkap dan terintegrasi satu sama lainnya.

Baca juga: 150 pimpinan perguruan tinggi deklarasikan komitmen budaya mutu

"Kehadiran UU ini utamanya pada pasal 78, yang menyatakan keharusan untuk membuat suatu Sistem Informasi Iptek Nasional yang terintegrasi menjadi suatu keniscayaan, dalam melengkapi data-data iptek yang sebenarnya sudah tersedia, namun belum terkoordinasi secara baik," katanya.

Dengan demikian, diharapkan akan melahirkan suatu data iptek yang lengkap, utuh, dan valid, sehingga memudahkan dalam perumusan kebijakan dan pengukuran indikator iptek.

Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti, Muhammad Dimyati mengatakan betapa pentingnya data iptek untuk pengembangan iptek nasional.

Data-data Iptek tersebut, lanjut Dimyati, terkait dengan anggaran dan belanja Litbang dapat dihitung "Gross Expenditure on Research and Development (GERD)", yang merupakan penghitungan yang berlaku secara internasional untuk menghitung total belanja riset dibagi Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia secara nasional.

Selain itu juga, dari data iptek ini juga digunakan di dalam Perencanaan Riset Nasional (PRN), dalam kaitannya dengan pengukuran Indikator Kinerja Utama (IKU). Selain GERD, ada juga indikator yang mencakup jumlah SDM iptek setiap sejuta penduduk, rasio kandidat SDM iptek, dan produktivitas SDM iptek per 100 peneliti.

Baca juga: Bappenas melalui Kemenristekdikti targetkan 3500 Technopreneur

"Indikator inilah yang nantinya diharapkan akan menjadikan visi Indonesia Berdaya Saing dan Berdaulat Berbasis Iptek menjadi lebih terukur, serta dapat berproses menjadi keunggulan negara Indonesia di tengah-tengah masyarakat dunia," ujarnya.

Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho mengemukakan betapa pentingnya data iptek dan pendidikan tinggi dalam menunjang visi SDM Unggul Indonesia.

"Saat ini pembangunan SDM menjadi prioritas pembangunan secara nasional, tentu saja data dan informasi terutama di sektor iptek dan pendidikan tinggi menjadi suatu hal yang penting, serta menjadi kunci ke arah kebijakan yang mendukung outcome riset dan inovasi," jelasnya.

Pemerintah, lanjut Yanuar, telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dengan dikeluarkan Perpres ini, diharapkan data yang masing-masing dimiliki oleh Kementerian/Lembaga dengan sendirinya akan meningkatkan kualitas data dalam menunjang pembangunan bangsa.

Selain itu, menghilangkan duplikasi dan kebingungan terkait data, dan memperkuat peran wali data (Pusdatin) menjadi satu-satunya pintu keluar masuk data instansi pemerintah.

"Kami harapkan tujuan-tujuan tersebut dapat tercapai. Apalagi dengan adanya kehadiran Perpres tersebut, sehingga kesenjangan data yang ada dengan kebijakan yang akan dikeluarkan menjadi kecil," katanya.

Baca juga: Kemenristekdikti ajak ahli inkubator luar negeri dalam forum diskusi
Baca juga: Kemenristekdikti lakukan pemetaan ilmuwan diaspora

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019