Mataram, (ANTARA News) - Ketua DPR RI Agung Laksono mengatakan lolos tidaknya pengajuan hak interpelasi DPR RI terkait kenaikan harga BBM tergantung pada putusan Sidang Paripurna DPR. "Kalau paripurna setuju, maka kewajiban saya menuruti itu," kata Agung Laksono kepada pers, di sela-sela kunjungan kerja di Mataram, NTB, Minggu. Ia menjelaskan, hak interpelasi adalah hak anggota Parlemen untuk bertanya mengenai suatu kebijakan Pemerintah yang dirasakan belum jelas. Dalam kaitan kebijakan Pemerintah menaikkan harga BBM, lanjutnya bisa saja ada persepsi berbeda-beda di masyarakat, termasuk di kalangan anggota Dewan. "Mungkin ada anggota yang memahami situasinya. Tapi ada yang belum jelas tentang kebijakan itu, baik saat dijelaskan pada pra maupun pasca kenaikan harga BBM," ujarnya menanggapi niatan Fraksi PKB untuk mengajukan interpelasi kenaikan harga BBM. "Jadi, tidak masalah interpelasi itu. Hanya saja, untuk lolos ada prosedurnya. Misalnya tentang adanya legislator dengan jumlah sesuai aturan sebagai pengusul dan seterusnya. Itu dari aspek prosedur," katanya. Tetapi dari aspek substantif, usulan pengajuan interpelasi itu dapat dipahami sebagai ekspresi dari aspirasi dan persepsi masyarakat.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008