Dua saksi tersebut, yakni Auditor Pratama pada Inspektorat Bidang Investigasi Itjen Kementerian Keuangan Willyan Bagus Alamsjah dan Agus Sugiono dari unsur swasta
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.

Dua saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Yul Dirga (YD).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka YD terkait tindak pidana korupsi suap terkait restitusi pajak PT WAE," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Dua pegawai Kemenkeu dipecat terkait suap restitusi pajak

Dua saksi tersebut, yakni Auditor Pratama pada Inspektorat Bidang Investigasi Itjen Kementerian Keuangan Willyan Bagus Alamsjah dan Agus Sugiono dari unsur swasta.

KPK pada Kamis (15/8) total telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut, yaitu pemilik saham PT WAE Darwin Maspolim (DM) sebagai pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima, yakni Yul Dirga (YD), supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Sutrisno (HS), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU), dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF).

Baca juga: KPK tetapkan lima tersangka suap restitusi pajak PT WAE

Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara suap restitusi pajak PT WAE


Tersangka Darwin diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai diler dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019