Saya meminta tolong pertimbangan keringanan hukuman untuk saya yang mulia, kata Prada DP
Palembang (ANTARA) - Oknum TNI terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang wanita kasir minimarket di Kota Palembang mengaku khilaf saat melakukan perbuatan keji tersebut.

Hal itu diuangkapkan terdakwa Prada Deri Permana (DP) saat menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis. Terdakwa membacakan pembelaannya sembari menangis.

"Saya tidak pernah berniat mencelakai Fera (korban), saya melakukan pembunuhan karena khilaf karena ia mengaku hamil dua bulan," ujar Prada DP saat membacakan pledoi.

Baca juga: Oknum TNI terdakwa mutilasi menangis dituntut penjara seumur hidup

Terdakwa juga keberatan atas keterangan yang diberikan saksi keenam, yakni Imelda Wulandari yang menyebut terdakwa sempat mengeluarkan kata-kata akan membunuh korban daripada korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain.

Prada DP membantah keterangan tersebut, menurutnya sebagai kekasihnya pada saat itu tidak mungkin terdakwa berlaku kasar, sehingga ia sangat kecewa dengan kesaksian Imelda dan menyebut jika Imelda memang tidak pernah menyukai hubungannya dengan korban.

Selebihnya terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban dan meminta hukumannya diringankan.

Baca juga: Pelaku mutilasi langsung ke padepokan Banten usai beraksi

"Saya meminta tolong pertimbangan keringanan hukuman untuk saya yang mulia," kata Prada DP di hadapan Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Khazim.

Sementara penasehat hukum terdakwa Serka CHK Reza Pahlevi, juga menyampaikan beberapa poin pembelaan yang menyebut dugaan pembunuhan berencana tidak memiliki bukti kuat.

Baca juga: Keluarga korban mutilasi ingin terdakwa oknum TNI dihukum mati

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Kamis (5/9) dengan agenda replik atau mendengarkan jawaban penggugat (keluarga korban) terhadap keterangan terdakwa.

Sebelumnya Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8), menuntut terdakwa anggota TNI Prada Deri Permana dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019