Balikpapan, (ANTARA) - Penasihat Asosiasi Pemerintah Provinsi Indonesia (Apsindo) Prof Dr Ryaas Rasyid menyarankan dasar hukum kebijakan pemindahan Ibu kota Negara Republik Indonesia ke Pulau Kalimantan, agar lebih kuat sebaiknya dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR).

“Karena yang mewakili seluruh rakyat kan MPR,” kata Ryaas Rasyid di Balikpapan, Kamis.

Mantan Menteri Otonomi Daerah itu berada di Balikpapan dalam rangka acara Pramunas Apsindo, 29-30 Agustus  2019.
Baca juga: Megawati dan mantan pemimpin dunia berbincang soal pemindahan ibu kota

MPR di masa reformasi saat ini adalah gabungan dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Total jumlahnya 692 orang, dari 560 orang anggota DPR dan 132 anggota DPD.

Tugas MPR adalah mengubah konstitusi atau UU Dasar apabila diperlukan. MPR juga pemegang kekuasaan legislatif memiliki fungsi untuk membuat, menyusun, dan mengesahkan undang-undang.

MPR juga berwenang untuk menyuarakan suara rakyat, sehingga dapat memunculkan suatu peraturan perundang-undangan baru yang dapat mengayomi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia secara luas dan umum.

Pemerintah berencana memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke kawasan diantara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Samboja di Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur. Pembangunan akan dimulai pada 2021 dan secara bertahap akan pindah di 2024.
Baca juga: 180.000 ASN siap-siap pindah ke Kaltim

“Dengan Tap MPR maka dasar hukum pemindahan itu akan lebih kuat,” tegas Rasyid yang adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara di masa kepresidenan Abdurrahman Wahid itu.

Pada kesempatan itu juga Prof Ryaas menegaskan pro dan kontra atas rencana itu adalah hal yang biasa dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Namun apabila sudah diputuskan dan ditetapkan maka semua wajib melaksanakan.

“Jadi oposisi itu berhenti setelah keputusan itu diambil menyangkut isu itu. Yang menolak itu dengan sendirinya ikut setelah palu diketok,” ujarnya.

Prof Ryaas menambahkan, dalam negara demokrasi setiap orang berhak dan boleh berpendapat baik setuju ataupun tidak setuju. Yang menetang atau yang mempertanyakan atau yang mendukung, itu semua dibutuhkan pendapatnya. Pada akhirnya nanti kebaikan juga.

Pada sisi lain, menurut Prof Ryaas, masih banyak yang menolak rencana pemindahan ibukota negara tersebut sebab penjelasan Pemerintah belum detail. Kelak jika Pemerintah sudah menjelaskan secara terang benderang maka semua akan memahami.

“Sekarang banyak yang menolak karena kan belum meluas penjelasannya mengenai alasan-alasannya, keuntungannya, dan segala macam. Nanti semakin lama, semakin jelas, semakin baik,” kata doktor dari Hawaii University tersebut.
Baca juga: Pemindahan ibu kota negara ke Kaltim telah melalui kajian strategis
Baca juga: Pemindahan ibu kota negara diperkirakan sulit dikebut


Perjalanan upaya Pemerintah RI pindahkan Ibukota

 

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019