Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Senin membebaskan seorang pasien ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) yang menjadi korban ke-150 di daerah itu selama kurun tiga tahun terakhir.

Kasi Disabilitas Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek Sri Winarti, Senin mengatakan, tahun ini jajarannya menargetkan pembebasan tiga korban pasung yang masih tersisa.

"Sejak 2017 hingga sekarang sudah 150 korban pasung kami bebaskan. Data (korban) pasung kami ada 153, sehingga tinggal tiga yang belum dan ditargetkan tahun ini Trenggalek bebas pasung 100 persen," katanya.

Baca juga: Mensos: Indonesia bebas pasung pada 2019

Korban pasung terakhir yang dibebaskan dari kerangkeng bambu gantung ukuran 2 x 1 meter itu bernama Asman Budi (42). Warga Desa Gamping, Kecamatan Suruh ini telah menjalani pemasungan selama tujuh tahun, tepatnya sejak 2012.

Menurut keterangan keluarga, sifatnya yang agresif dan membahayakan keselamatan lingkungan membuat Asman Budi yang diduga mengalami depresi sejak muda karena mempelajari ilmu kebatinan itu menjadi alasan dilakukan pemasungan.

Caranya, Asman Budi ditempatkan di semacam kandang ukuran 2 x 1 meter yang menggantung setengah meter dari permukaan lantai, belakang rumahnya.

Petugas gabungan dari Dinsos, Dinkes, tim medis Puskesmas Suruh, TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dan dibantu TNI/Polri kemudian melakukan evakuasi sekitar pukul 09.30 WIB.

Sempat ada kekhawatiran Asman Budi yang memiliki gangguan jiwa akut ini menolak dan menyerang warga. Namun berkat bujukan serta persuasi petugas, Asman bersedia dibawa ke rumah sakit.

Ia kemudian diangkut menggunakan ambulans Puskesmas Suruh menuju RSUD dr Soedomo, Trenggalek untuk mendapat perawatan khusus pasien ODGJ di ruang Nusa Indah.
Petugas memangkas rambut pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) korban pasung bernama Asman Budi (40) di RSUD dr Soedomo, Trenggalek, Jawa Timur, Senin (2/9/2019). (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

"Di sini pasien akan diberikan terapi khusus, termasuk pemberian obat untuk mengurangi efek depresinya," kata Didik Catur, Kepala ruang Nusa Indah, RSUD dr Soedomo, Trenggalek.

Ada beberapa prosedur standar dilakukan terhadap pasien ODGJ yang baru masuk. Di antaranya adalah pemeriksaan kesehatan secara umum, lalu dibersihkan.

Petugas sempat mencoba memberikan makan kepada Asman, namun yang bersangkutan masih menolak.

"Perlu pendekatan bertahap agar dia merasa nyaman dulu. Kalau sekarang (baru masuk) biasanya dia mengidentifikasi orang-orang di sekitarnya sebagai musuh," katanya.

Di Trenggalek, lembaga kesehatan yang menyediakan fasilitas layanan penanganan ODGJ ada dua tempat, yakni di RSUD dr Soedomo dan di Puskesmas Karanganyar, Kecamatan Gandusari.

Jika di RSUD dr Soedomo menyediakan empat kamar dengan tujuh tempat tidur, di Puskesmas Karanganyar disediakan 10 tempat tidur.

Selain kedua tempat itu, ODGJ eks-pasung di Trenggalek juga ada yang dirawat di Pondok Pesantren Hidayatul Mubtabiin Gunung Kebo.

Pasien yang dirawat di sana merupakan ODGJ yang ditolak oleh keluarga.

Menurut data Dinsos P3A, ada 40 ODGJ yang dirawat di ponpes ini hingga akhir April 2019. 

Baca juga: Mensos sebut kasus pemasungan sulit terdeteksi
Baca juga: 16 orang gangguan jiwa Lampung dibebaskan dari pasung
Baca juga: Masih ada 104 penderita gangguan jiwa yang dipasung di Sumbar

​​​​​

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019