Koba, Babel, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan aktivitas penambangan bijih timah ilegal yang beroperasi di hulu Sungai Lenggang, Kecamatan Gantung.

"Sebanyak 20 personel diterjunkan dengan menyisir aliran sungai," kata Kepala Satpol PP Belitung Timur, Zikril di Manggar, Senin.

Dia menjelaskan, dalam penertiban itu personel menemukan sejumlah mesin tambang bijih timah yang beroperasi.

"Kami menemukan sejumlah mesin tambang bijih timah, namun belum dilakukan penertiban tetapi diberikan peringatan kepada pemilik tambang," ujarnya.

Baca juga: Tidak aman, tambang ilegal diminta segera dihentikan
Baca juga: KPK temukan aktivitas tambang ilegal di perkebunan sawit Kalsel


Ia menjelaskan, penertiban itu dilakukan uuntuk menindaklanjuti hasil rapat pimpinan daerah beberapa waktu lalu di tingkat Kabupaten Belitung Timur serta menindaklanjuti meningkatnya keresahan masyarakat Gantung mengenai keruhnya air PDAM.

"Tindakan diambil sebagai langkah mapping identifikasi tempat kejadian perkara, dengan pengambilan gambar dan imbauan kepada pekerja dan pemilik tambang melalui pendekatan persuasif dan komunikatif," ujarnya.

Belasan tambang bijih timah jenis rajuk kedapatan masih beroperasi di Sungai Lenggang bahkan cukup dekat dengan sumber air baku PDAM Gantung.

"Lokasi tersebut berada di tengah-tengah hulu Sungai Lenggang dan tersembunyi. Aksesnya cukup sulit ditempuh bila hanya menggunakan jalur darat dan hanya bisa menggunakan perahu," ujarnya. 

Pewarta: Ahmadi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019