Ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak membakar lahan selama musim kemarau ini
Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi Polresta Pangkalpinang menetapkan dua pelajar sekolah menengah umum sebagai tersangka karena mereka dengan sengaja membakar lahan semak belukar di Kelurahan Tua Tunu.

"Ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak membakar lahan selama musim kemarau ini," kata Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Kepulauan Babel, Aswind di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian merupakan gabungan dari tim satgas kebakaran, dua pelajar yang masih duduk di SMU ini dengan sengaja membakar semak belukar di Kelurahan Tua Tunu, sehingga mengakibatkan tanaman perkebunan petani di daerah itu ikut terbakar.

Selain itu, akibat perbuatan dua tersangka ini mengakibatkan masyarakat resah dan takut, karena api dengan cepat menyebar ke lahan pertanian dan perkebunan petani di daerah itu.

"Saat ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan dan diharapkan kepolisian untuk terus menindak pelaku pembakar lahan dan hutan ini," ujarnya, berharap.

Oleh karena itu, diimbau masyarakat khususnya petani tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau ini, karena akan menimbulkan bencana baru yaitu asap yang merugikan masyarakat lainnya.

"Saat ini kebakaran hutan dan lahan mengalami peningkatan, namun belum menimbulkan bencana kabut asap," ucapnya.

Ia mengatakan mengatakan selama Januari hingga Agustus 2019 seluas 355,05 hektare lahan dan hutan terbakar.

"Diperkirakan luas lahan dan hutan yang terbakar tersebut dua kali lipat dari data yang berhasil didata, karena banyak kabupaten/kota yang tidak melapor kejadian karhutla di daerah ini," katanya.

Pewarta: Aprionis
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019