Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan keinginannya untuk mengelola trotoar bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pejalan kaki di Jakarta seperti di New York, Amerika Serikat.

Anies mengatakan di New York dan negara lainnya bahkan mengelola trotoar dengan baik untuk para pedagang. Jenis lapak pedagang yang ada juga tidak hanya permanen, tetapi bersifat mobile.

"Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan, salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York di trotoar," kata Anies di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut diungkapkan Anies dalam menanggapi pembatalan Pasal 25 Ayat (1) dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Anies menghormati hasil gugatan uji materiil Perda PKL Tanahabang

Walau perda yang memberi kewenangan pada Anies untuk mengatur operasional PKL di trotoar itu dicabut, dengan mengacu pada pandangannya bahwa New York bisa mengelola trotoarnya dengan baik bagi pejalan kaki dan pedagang, Anies tidak ingin ada pandangan anti-PKL berjualan di trotoar.

"Artinya, kita itu jangan sampai berpandangan anti terhadap PKL berjualan. Landasan hukumnya pun ada," ucapnya.

Anies Baswedan mengatakan bahwa seluruh trotoar di Indonesia sebetulnya bisa dipakai untuk berjualan PKL namun ada aturannya. Ketentuan ini harus dipatuhi agar keberadaan pedagang tidak menyulitkan pejalan kaki yang melintas.

"Aturan-aturannya banyak dan memang mengizinkan, dan itu berlaku di seluruh Indonesia," ucapnya.

Menurut Anies, bolehnya PKL berjualan di atas trotoar khususnya di Jakarta karena ada payung hukum di atas perda yang mengatur hal itu, antara lain, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Peraturan tersebut dikeluarkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca juga: Pemkot Jakpus akan bangun pagar tinggi di Jatibaru tertibkan pejalan kaki

Selain itu, Anies juga berpedoman pada Pasal 7 Ayat (1) UU No. 20/2008 tentang UMKM; Peraturan Presiden No. 125/2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

"Peraturan itu yang jadi landasan kami," ucap Anies.

Anies memandang putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 25 Ayat (1) Perda No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum itu kedaluwarsa karena putusan itu dikeluarkan setelah PKL di trotoar Jatibaru, Tanah Abang, dipindahkan ke Skybridge atau jembatan multiguna di atasnya.

Menurut Anies, pemanfaatan trotoar sebagai lapak pedagang sifatnya hanya sementara karena mengacu pada Pasal 25 Ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 8/2007 yang mengatur kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha pedagang.

Baca juga: Jalan Jatibaru Tanah Abang mulai diujicoba

"Setelah pembangunan skybridge rampung, maka pedagang langsung direlokasi di atasnya. Jadi, pedagangnya sudah naik ke atas dan tidak ada lagi yang berjualan di trotoar. Setelah itu, keluarlah keputusan melarang berjualan pada saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan," ucap Anies.

Anies juga menilai putusan MA itu bukan melarang PKL berjualan di trotoar. Namun, mencabut kewenangan gubernur dalam mengatur pengguna jalan dari para pedagang.

"Keputusan itu tidak berefek pada Jatibaru karena keputusannya muncul ketika (trotoar) Jatibaru sudah tidak digunakan pedagang. Sebenarnya, saya enggak mau bahas, cuma karena pemahamannya dianggap melarang berjualan di trotoar. Jadi, larangan itu tidak ada, dan keputusan MA bukan melarang," tutur Anies.

Sebelumnya, putusan MA yang memenangkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dan Zico Leonard.

Mereka menggugat Perda No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 25 Ayat (1), tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL. Putusan MA tersebut mengamanatkan Perda No. 8/2007 Pasal 25 Ayat (1) tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.

Baca juga: Polda tolak ajakan Pemprov bentuk tim bahas Jatibaru

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019