Jakarta (ANTARA) -
Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Metro Matraman, Jakarta Timur, memberikan sanksi tilang kepada sembilan pelanggar aturan ganjil-genap di Jalan Layang Pramuka, Senin pagi.
 
"Penindakan tilang berjumlah sembilan (pengendara) dari jam 06.00 hingga 10.00 WIB," kata Kanit Lantas Polsek Metro Matraman, AKP Dwi Hari Setianto di Jakarta.
 
Menurut dia, seluruh pelanggar tersebut ditilang karena mobil pribadinya melintas di Jalan Pramuka menggunakan plat nomor kendaraan genap saat tanggal ganjil.

Baca juga: Perluasan ganjil-genap, pelanggar berikan bermacan alasan
Baca juga: Lalin Jalan Pramuka padat saat penertiban ganjil genap
Baca juga: Pelanggar ganjil genap cekcok mulut dengan petugas di Pramuka
 
Dwi menyebut selama proses penertiban kendaraan di sekitar Jembatan Pramuka tidak ada pengendara yang mengeluh berkaitan masalah perluasan ganjil genap di wilayah itu.
 
"Dia (pengendara) menerima dan itu membantu kebijakan pemerintah," katanya.
 
Jalan Pramuka merupakan salah satu dari 16 ruas jalan yang diterapkan perluasan kebijakan ganjil-genap berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap.
 
"Tentunya setelah sosialisasi selama satu bulan, hari ini mulai penindakan," ujarnya.
 
Selain pelanggar ganjil-genap, polisi juga melakukan penilangan terhadap sejumlah pengendara motor yang melinyas di lokasi terlarang, seperti jalur Transjakarta.
 
"Jumlah sembilan pelanggar ini di luar pengendara motor di jalur Transjakarta," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019