Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Survei Indonesia (LSI) pimpinan Saiful Mujani diharapkan diharapkan lebih berhati-hati dalam menyiarkan informasi penghitungan cepat (quick count) yang dinilai kurang akurat, khususnya pada pilkada cagub/cawagub di Sumatera Utara (Sumut) dan Kalimantan Timur (Kaltim) 2008, kata Kepaka Divisi Survey Watch Lembaga Survei Nasional (LSN), Dedet Fogerty. Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, Dedet mengatakan, ketidakakuratan quick count dikhawatirkan dapat menurunkan kredibilitas suatu media yang menyiarkan, serta pengelola lembaga pelaksanaan survei. "Quick count telah menjadi fenomena baru dalam politik Indonesia yang kehadirannya sangat dibutuhkan, baik oleh pelaku politik maupun publik luas, maka sudah waktunya lembaga survei penyelenggara quick count bertindak cermat," katanya. Menurut Dedet, publikasi quick count yang tidak akurat dapat menyesatkan publik. "Hak setiap lembaga riset untuk melakukan quick count atau survei, karena merupakan bagian dari kebebasan ilmiah dan berekspresi yang dilindungi UU. Namun, juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dari aktivitas quick count," katanya. Sementara itu, Direktus Eksekutif LSI Saiful Mujani membantah bahwa hasil quick count di Pilkada Kaltim (26/5) dan Pilkada Sumut (16/4) dinilai tidak akurat. "Hal ini karena mereka tidak melihat hasil quick count di LSI tidak sampai akhir penghitungan sampel jam 17.00 waktu setempat atau melihat data di www.lsi.or.id," katanya. Menurut dia, hasil quick count urutan dan persentase perolehan suara cagub/wagub di Kaltim dan Sumut tidak berbeda jauh dengan hasil KPU Provinsi, dan margin of error (toleransi kesalahan) hanya 0,86 persen atau tidak melebihi satu persen. "Toleransi kesalahan LSI 0,86 persen baik di Pilkada Kaltim maupun Sumut secara akademik dibenarkan karena survei atau quick count basisnya sampel, sehingga toleransi kesalahan kurang dari satu persen masih dibenarkan," katanya. Saiful juga mempertanyakan kelayakan penilaian LSN terhadap kinerja lembaga survei yang dipimpinnya, karena LSI sendiri bukan anggota LSN. "Hanya masyarakat umum dan lembaga independen yang berhak menilai kinerja dari sebuah lembaga survei," katanya menambahkan. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008