Bila tidak, maka pasti siap bersikap secara keras...
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena mengatakan pernyataan keras yang disampaikan Gubernur Maluku terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bukan sebuah ancaman, melainkan suatu bentuk permintaan khusus yang diinginkan pemerintah daerah setempat.

Untuk itu, ujar Michael Wattimena di Jakarta, Senin, permasalahan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.

Komisi IV DPR, ujar dia, telah mengetahui bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah mengirimkan langsung staf khusus mereka ke Maluku untuk bertemu langsung dengan gubernur.

Politisi Partai Demokrat itu menyampaikan bahwa Maluku merupakan daerah kepulauan terbesar kedua setelah Kepulauan Riau (Kepri) dari tujuh daerah kepulauan yang ada di Indonesia.

Sebelumnya, Gubernur Maluku, Murad Ismail menagih janji Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, terkait moratorium laut di Maluku untuk sesegera mungkin merealisasikan janjinya bagi pengembangan dan pengelolaan potensi sumber hayati laut, terutama ikan di daerah ini.

"Saya mengapresiasi sikap dari Menteri Susi yang menyikapi rencana melakukan moratoroium laut Maluku dengan mengirimkan tim ke Ambon pada 5 September 2019 dipimpin Sekjen Kementerian dan Kelautan Nilanto Perbowo. Namun, beliau hendaknya merealisasi apa yang pernah dijanjikan," kata Gubernur Murad, di Ambon, Kamis (5/9).

Tim KKP lainnya yang menemui Gubernur Murad adalah Dirjen Tangkap M Zulficar, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDKP) Agus Suherman, Ketua Satgas 115 ilegal fising KKP, Junus Husein serta Direktur Pelabuhan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap, Frist Lesnussa, di mana pembicarangan berlangsung selama tiga jam.

Gubernur mengakui ancaman moratorium laut itu karena kurangnya komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi, makanya disepakati untuk diperbaiki dengan Menteri Susi merealisasikan janji-janjinya, termasuk apa yang sebenarnya menjadi hak masyarakat Maluku.

"Saya mengapresiasi langkah cepat Menteri Susi, bahkan mengutus sekjen, dua dirjen, Ketua Satgas 115 illegal fishing KKP, dan satu direktur untuk membicarakan apa yang sesungguhnya disuarakan karena merupakan hak Maluku untuk pengembangan dan pengelolaan potensi ikan dengan kontribusi besar bagi Indonesia," ujarnya.

Karena itu, telah disampaikan lima permintaan Pemprov maupun masyarakat Maluku kepada pemerintah pusat, yakni segera merealisasikan janji menjadikan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN), baik dalam bentuk regulasi maupun program kebijakan, serta mendesak DPR -RI dan pemerintah pusat segera mengesahkan RUU provinsi kepulauan menjadi UU.

Selain itu, meminta Menteri Susi segera memberi paraf pada draf Perpres LIN, mendesak Mendagri untuk segera menyetujui Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sudah diajukan Pemprov Maluku serta pemerintah pusat didesak segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) dengan mencantumkan objek kelautan dalam retribusi daerah.

"Jadi pernyataan ini nantinya disampaikan tim KKP kepada Menteri Susi dengan harapan sesegera mungkin ditindaklanjuti. Bila tidak, maka pasti siap bersikap secara keras, menyusul menghargai musyawarah untuk mufakat dikedepankan," tandas Gubernur Murad.

Baca juga: Gubernur Murad serukan moratorium Laut Maluku, ini alasannya

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019