Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat menyatakan usaha penampungan dan pemotongan ayam di Jalan Rawa Selatan III melanggar peraturan daerah.

"Ya dia memang melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Jnggas di Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Pusat Hasudungan di Jakarta, Rabu.

Menurut Hasudungan, Erick yang merupakan pengusaha penampungan ayam di pemukiman warga telah melanggar aturan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 BAB II pasal 2 poin E yang berisi denah lokasi kandang ayam minimal berjarak 25 meter dari pemukiman.

Baca juga: DKI belum maksimal tangani relokasi penampungan ayam
Baca juga: Warga Kampung Rawa Jakarta tolak usaha penampungan ayam di permukiman


Berdasarkan pantauan, lokasi usaha penampungan dan pemotongan ayam milik Erick yang terletak di Jalan Rawa Selatan III berdempetan dengan rumah warga.

Tidak ada jarak 25 meter antara lokasi penampungan ayam dengan pemukiman seperti yang diatur dalam Perda 4 Gahun 2007.

Karena itu, warga RW 05 Kelurahan Kampung Rawa menuntut agar usaha penampungan dan pemotongan ayam milik Erick ditutup.

Sebelumnya, usaha penampungan dan pemotongan ayam milik Erick yang beroperasi sejak tahun 1992 di area pemukiman warga itu sempat ditutup dan disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada  2014.

Namun hingga 2018, Erick tetap menjalankan usaha penampungan dan pemotongan ayam meski sudah dilarang oleh pemerintah.

Pada akhir 2018, tempat usaha pemotongan ayam milik Erick menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan tiga rumah warga lainnya ikut dilalap si jago merah.

Atas keluhan yang dilayangkan oleh masyarakat setempat akhirnya Kelurahan Kampung Rawa bersama Kecamatan Johar Baru serta perwakilan dari Suku Dinas KPKP
mengadakan mediasi antara warga dan pemilik usaha penampungan dan pemotongan ayam yang dianggap meresahkan warga tersebut.

Mediasi tersebut mencapai kesepakatan bahwa Erick akan menghentikan usahanya di pemukiman warga Kampung Rawa.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019