Jakarta (ANTARA) - Revisi aturan soal bisnis waralaba ditargetkan bisa segera keluar bulan September ini setelah dibahas sejak tahun 2018 lalu demi menggenjot perkembangan bisnis waralaba.

Ada empat yang direvisi itu, yakni Permendag No. 53 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba, Permendag No. 68 Tahun 2012 Tentang Waralaba dan Jenis usaha Toko Modern, Permendag No. 07 Tahun 2013 Tentang Kemitraan Waralaba, dan Permendag No. 70 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern.

"Sudah finalisasi, saya kira tahun ini bisa, bulan ini bahkan (bisa terbit)," kata Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih dalam pembukaan Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) 2019 di Jakarta, Jumat.

Karyanto menuturkan revisi tersebut itu diyakini akan memberi kemudahan bagi pelaku bisnis waralaba karena dipangkasnya sejumlah hal yang menjadi hambatan.

Pelaku bisnis waralaba yang tergabung dalam Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) mendesak penyederhanaan syarat Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang diatur dalam peraturan-peraturan tersebut.

STPW merupakan izin wajib agar penerima waralaba dapat menjalankan usaha waralabanya. Aturan mengenai STPW juga tercantum dalam PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

Ketua Umum WALI Levita Ginting Supit mengatakan penyederhanaan syarat untuk mendapatkan STPW itu diperlukan lantaran ada sejumlah poin yang dinilai cukup memberatkan pelaku waralaba.

"Misalnya harus ada laporan setiap tahun mengenai aktivitas waralaba, dengan laporan yang diaudit. Kami setuju, tapi lebih disederhanakan lagi karena usaha waralaba tidak semua besar, ada yang kecil. Yang beda beda sistem auditnya," jelasnya.

Levita pun mendorong agar setiap pemilik bisnis waralaba bisa mendaftarkan usahanya. Hal itu juga sejalan dengan upaya pemerintah menertibkan bisnis waralaba karena banyaknya modus bisnis mengaku waralaba padahal praktiknya bukan bisnis waralaba.

"Jadi untuk melindungi masyarakat juga terhadap waralaba yang bukan waralaba," imbuhnya.

Meski belum ada data rinci, secara kasar terdapat 2.000 an merek waralaba di Indonesia di mana 60 persennya merupakan waralaba lokal. Sekitar 40 persen bisnis waralaba di Indonesia didominasi bisnis makanan dan minuman (food and beverages/F&B), yang diikuti bisnis jasa dan ritel.


Baca juga: Bisnis waralaba diharapkan dorong konsumsi sokong pertumbuhan ekonomi
Baca juga: Kementerian Perdagangan siapkan peta jalan waralaba
Baca juga: Pemerintah akan benahi waralaba

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019