Padang, (ANTARA) - Universitas Andalas (Unand) Padang segera mengusulkan menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum pada Oktober 2019 kepada Kementerian Riset Dikti.

"PTN-BH merupakan loncatan menuju World Class University, setelah berkas dimasukkan maka pada 2020 Unand mulai berstatus PTN-BH," kata Ketua persiapan PTN-BH Unand Prof Mansyurdin di Padang, Selasa.

Ia memaparkan saat ini Unand masih berstatus PTN Badan Layanan Umum dan atas prakarsa Menteri, Unand diusulkan menjadi PTN Berbadan Hukum bersama Universitas Sebelas Maret dan Universitas Brawijaya pada 2015.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PTN Berbadan Hukum adalah menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang bermutu dengan indikator akreditasi perguruan tinggi A dan tercatat dalam 500 besar kampus dunia pada Quacquarelli Symonds (QS).

Kemudian akreditasi program studi 80 persen A, publikasi internasional, paten dan hak atas kekayaan intelektual, dan prestasi mahasiswa tingkat nasional dan internasional.

Baca juga: Prodi Psikologi Unand gelar seminar internasional

Baca juga: Unand raih tiga gelar juara di MEA 2019


Berikutnya, laporan keuangan dua tahun berturut-turut berkategori WTP, tidak ada kasus hukum berat, memiliki pendapatan di luar SPP mahasiswa Rp100 miliar per tahun, pelaporan tepat waktu hingga kepedulian sosial seperti pemberian beasiswa kepada mahasiswa serta berperan mengembangkan UMKM.

Mansyurdin menyampaikan saat ini pencapaian Unand terkait kriteria tersebut untuk akreditasi sudah A, namun akreditasi program studi yang A masih 47,96 persen dari syarat minimal 80 persen.

Kemudian untuk akreditasi internasional mencapai sembilan dan produktivitas publikasi internasional 453 serta jumlah paten sebanyak 193 atau 13 persen.

Lalu, untuk tata kelola saat ini pendapatan Unand di luar SPP Unand sudah mencapai Rp27 miliar per tahun dari Rp100 miliar yang ditargetkan, kata dia.

Selanjutnya untuk prestasi mahasiswa tingkat internasional juga terbilang minim hanya satu dalam tiga tahun dari target satu per tahun.

Akan tetapi ia optimistis dapat mencapai target tersebut karena ada masa transisi saat peralihan status dari PTN Badan Layanan Umum menjadi PTN Berbadan Hukum selama dua sampai lima tahun.

Ia memaparkan kelebihan yang diperoleh saat berstatus PTN BH adalah memiliki kewenangan menyusun SOTK organ di bawah rektor, kewenangan membuka dan menutup prodi, kewenangan mengatur keuangan sendiri untuk dana Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Lalu kewenangan menentukan standar biaya umum, mengatur pola remunerasi sendiri, membuka badan usaha serta pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian rektor oleh Wali Amanah meliputi menteri, gubernur, ketua senat akademik, dan perwakilan masyarakat, dosen, tenaga pendidik dan mahasiswa.

Ia menambahkan ketika Unand menjadi PTN BH maka berpeluang mendapatkan alokasi dana riset dari pemerintah mulai dari Rp400 miliar hingga Rp600 miliar per tahun dan alokasi dana pengembangan world class university Rp200 miliar.*

Baca juga: Tujuh dokter FK Unand terima brevet dokter spesialis jantung

Baca juga: Unand gunakan platform digital pendidikan


 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019