Namun aturan ganjil genap tersebut tidak berlaku wajib bagi kapal pengangkut batu bara dan minyak Pertamina, kapal-kapal tersebut masih diizinkan berlayar dengan batas Pelabuhan Gandus dan Pulau Salah Nama dengan syarat mendapat izin dari Pandu kapal
Palembang (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Palembang, Sumatera Selatan, memberlakukan aturan tanggal ganjil genap untuk kapal akibat kabut asap yang mengurangi jarak pandang aman pelayaran.

Kepala Seksi Lalu lintas pelayaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Palembang, Andriawan di Palembang, Senin, mengatakan bahwa kabut asap mulai mengganggu pelayaran di Sungai Musi sejak 19 September.

"Pada tanggal ganjil diberlakukan untuk kapal masuk, tanggal genap diberlakukan untuk kapal keluar," ujar Andriawan kepada Antara.

​​​​​​Kapal masuk artinya kapal tersebut berlayar dari Wilayah Selat Bangka menuju Kota Palembang dengan berlabuh di Pulau Salah Nama, sedangkan kapal keluar artinya kapal dari Wilayah Palembang berlayar menuju arah sebaliknya.

Menurutnya peraturan ganjil genap tersebut berlaku di empat wilayah kerja KSOP Palembang, yakni Pelabuhan Tanjung Api-Api, Karang Agung, Sungai Lilin, dan Jakabaring.

Baca juga: Gubernur Riau tetapkan darurat pencemaran udara akibat karhutla

Jarak pandang menjadi faktor keselamatan pelayaran, kata dia, saat ini jarak pandang di perairan Sungai Musi kerap berada di bawah ambang batas 500 meter pada pagi hari, sehingga alur masuk keluar kapal harus diatur.

Seperti pada Senin pagi, kabut asap terpantau lebih pekat dari hari-hari sebelumnya, bahkan hingga pukul 09.30 WIB kabut asap masih menyelimuti permukaan Sungai Musi.

"Kondisi ini hampir sama seperti pada 2015, saat itu kami juga mengeluarkan maklumat ganjil genap untuk pelayaran, bagaimanapun keselamatan pelayaran harus diutamakan," jelas Andriawan.

Namun aturan ganjil genap tersebut tidak berlaku wajib bagi kapal pengangkut batu bara dan minyak Pertamina, kapal-kapal tersebut masih diizinkan berlayar dengan batas Pelabuhan Gandus dan Pulau Salah Nama dengan syarat mendapat izin dari Pandu kapal.

"Daripada terjadi penumpukan kapal, tetap kami izinkan dengan instruksi nakhoda harus meningkatkan pengawasan saat berlayar," tambahnya.

Ada 40-50 kapal yang pergerakkanya diawasi KSOP Palembang, mulai dari kapal General Cargo, Kapal Curah (cair dan padat), kapal penumpang dan kapal peti kemas.
Kepala Seksi Lalu lintas pelayaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Palembang, Andriawan, Senin (23/9) (ANTARA/Aziz Munajar/19)


Baca juga: Kabut asap sebabkan 18 jadwal penerbangan tertunda di Palembang

Sementara itu puluhan kapal tradisional seperti ketek dan speedboat tidak masuk dalam pengawasan KSOP, wewenang pengawasan kapal tersebut berada di bawah Dishub Kota Palembang.

"Surat edaran ganjil-genap itu berlaku mulai 19 September hingga batas yang belum ditentukan, kami masih harus memperhatikan kondisi setiap hari," demikian Andriawan.

Pihaknya mengimbau semua kapal mengurangi kecepatan di Sungai Musi terutama pada pagi hari, serta tetap menyalakan lampu dan memberikan sinyal suara jika jarak pandang kabur, sejauh ini belum ada insiden terkait keamanan pelayaran, katanya.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019