Untuk melakukan perubahan kepemilikan nomor telepon tersebut disuruh inisial AY
Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap dugaan penipuan dengan cara meretas informasi dari telepon seluler pada kartu sim atau sim swap.

"Direskrimsus Polda Kepri mengamankan seorang perempuan inisial AY dan seorang laki-laki inisial DV pelaku tindak pidana Ilegal akses atau sim swap," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur di Batam, Senin.

Ia mengatakan kasus itu bermula dari laporan korban RA, yang merasa nomor teleponnya disalahgunakan orang lain.

Baca juga: Polda Kepri bongkar perdagangan manusia melalui media sosial

Nomor telepon yang tersambung dengan akun "mobile" dan internet banking digunakan orang lain sehingga terjadi pemindahbukuan saldo rekening mencapai Rp50.610.000.

Mansur menyatakan, tersangka DV dan S (masih DPO) mencari nomor telepon yang terhubung dengan internet dan m-banking secara acak.

Kepemilikan nomor telepon itu kemudian diubah melalui website provider.

"Untuk melakukan perubahan kepemilikan nomor telepon tersebut disuruh inisial AY, untuk mencari seseorang yang bisa berhadapan dengan pihak provider," kata dia.

AY, yang merupakan narapidana lembaga pemasyarakatan di Pulau Jawa bertugas menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pihak operator seluler untuk pergantian kepemilikan nomor telepon korban di kantor pelayanan provider.

Dalam kasus itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti, antara lain empat unit telepon seluler, kartu sim telepon seluler, formulir pergantian nomor telepon, KTP, dua buku tabungan dan sisa uang dari hasil kejahatan senilai Rp2.068.000.

Baca juga: Polda Kepri-Polis Johor bahas perlindungan TKI

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 55 KUHPidana

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019