ANTARA- Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada mendorong Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang  Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penerbitan Perppu dinilai sudah mendesak untuk segera mengahiri gelombang protes mahasiswa dan masyarakat sipil yang telah menjatuhkan korban jiwa. (Imam Prasetyo/Fahrul Marwansyah/Saras Krisvianti)