Jakarta (ANTARA News) - Aliansi LSM Cinta Tanah Air mencurigai sikap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta yang diduga telah melakukan pendekatan dengan seorang tersangka kasus tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga kasusnya yang telah lengkap (P21) sejak sebulan lalu hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan. "Patut diduga, Harsusanto, tersangka dalam kasus tersebut telah `mendekati` Kajati DKI agar berani membelokkan aturan yang sudah baku," kata Koordinator/penanggungjawab Aliansi LSM Cinta Tanah Air, AM Manalu dalam surat terbukanya kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji, Komisi III DPR dan para pimpinan media massa, di Jakarta, Minggu. Menurut Manalu, pihak Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap (P21) kasus tersebut pada 13 Mei dan dilanjutkan penyerahan tahap kedua dari penyidik kepolisian kepada penuntut umum (Kejati DKI Jakarta) pada 9 Juni 2008. Namun hingga kini kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke pengadilan. "Bahkan Kajati DKI Jakarta mau menghentikan perkara tersebut sesuai dengan pernyataannya pada sebuah radia siaran swasta pada 7 Juli 2008," kata Manalu. Karena itu, kata Manalu yang juga adalah Ketua Umum LSM Gerhana, mereka menuntut Jaksa AgungHendarman memerintahkan Kajati DKI Jakarta untuk segera melimpahkan berkas perkara tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik (pasal 311 ayat 1 jo pasal 210 KUHP) dengan tersangka Harsusanto (Dirut PT PAL dan mantan Dirut PT Barata Indonesia), ke pengadilan. "Dalam waktu 5 x 24 jam hari kerja, jika tuntutan ini tidak dilanjuti, Aliansi LSM Cinta Tanah Air akan melakukan demo besar-besaran hingga tuntutan ini dipenuhi," kata Manalu. Kajati DKI Jakarta, katanya, tidak profesional dan bahkan mau mencoreng kembali nama baik institusi kejaksaan yang selam ini sudah terpuruk, karena kalau kasus ini tidak layak dilimpahkan ke pengadilan seharusnya ditolak sebelum dinyatakan lengkap (P21).(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008