Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, memperpanjang masa penahananan sembilan anggota Polres Lombok Timur yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Zainal Abidin hingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Kristiaji di Mataram, Kamis, mengatakan surat perpanjangan masa penahanan untuk sembilan tersangka telah ditandatangani pekan lalu.

"Kemarin saya baru tanda tangan perpanjangan penahanannya, ya pekan lalu. Itu (perpanjangan masa penahanan) kan yang harus ke kejaksaan," kata Kristiaji.

Baca juga: Polda NTB resmi menahan sembilan polisi tersangka penganiaya Zainal

Baca juga: Polda NTB petakan TKP penganiayaan Zainal Abidin oleh oknum polisi


Alasan Polda NTB melakukan perpanjangan masa penahanannya karena penyidik sampai sekarang masih melakukan pemberkasan.

"Masih proses semua, masih pemberkasan," ucapnya.

Terkait dengan rencana akan menggelar rekonstruksi (reka ulang) penganiayaan Zainal Abidin di TKP Mapolres Lombok Timur, Krisitaji mengaku belum menerima kabar kepastian dari penyidik.

"Rekonstruksinya belum tahu kapan, itu tergantung penyidik nanti," ujarnya.

Diketahui bahwa sembilan anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka berpangkat brigadir. Mereka berinisial NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS, dan MA.

Tujuh dari sembilan tersangka merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur. Dua anggota lainnya berasal dari Polsek KP3 dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur.

Terkait pasal sangkaannya, sembilan tersangka dijerat dengan pidana umum  yakni Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP terkait  kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Zainal Abidin.

Baca juga: Ombudsman kawal Propam Polda NTB tangani kasus Zainal Abidin

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019