Pangkalpinang (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menyebutkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo akan mewajibkan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk menyusun rencana penanggulangan bencana di daerahnya.

"Mudah-mudahan tidak lama lagi akan terbit Instruksi Presiden (Inpres) yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun rencana penanggulangan bencana di daerahnya," kata Letnan Jenderal TNI Doni Monardo di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan kewajiban pemerintah provinsi, kabupaten dan kota menyusun rencana penanggulangan bencana ini, mengingat di masing-masing daerah memiliki karakteristik bencana yang berbeda-beda.

"Dengan adanya Inpres ini diharapkan pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan DPRD, agar bisa mengalokasi anggaran yang cukup dan wajar dalam penanggulangan bencana," ujarnya.

Baca juga: Kepala BNPB minta masyarakat Maluku tidak sebar hoaks bencana

Baca juga: Kementerian PUPR - TNI kerja sama bangun kembali Wamena

Baca juga: BNPB: Karhutla terbesar di Riau lebih dari 40 ribu ha


Menurut Doni Monardo, tersedianya anggaran yang wajar ini, maka pemerintah daerah bisa melakukan langkah-langkah yang cepat apabila terjadi bencana alam seperti banjir, gempa, tsunami dan lainnya yang membutuhkan penanganan cepat.

Selain itu, anggaran ini juga dapat digunakan untuk upaya-upaya pencegahan bencana alam.

"Saya berharap kepala daerah dan semua pihak yang memiliki kewenangan menyusun program kerja untuk mengalokasi anggaran yang berhubungan program kerja pengurangan resiko bencana di daerahnya," katanya.

Menurut dia, apabila ini bisa terwujud dengan baik, maka kesulitan masyarakat jika terjadi bencana tidak akan terlalu berat.

"Kami mengajak semua kepala daerah untuk bisa melakukan berbagai upaya dan memetakan ancaman bencana alam di daerahnya," katanya.

Pewarta: Aprionis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019