Arosuka, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, mengeluhkan pemerintah daerah setempat yang hanya mengabulkan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 sebesar Rp17 miliar dari Rp34 miliar yang diajukan.

Komisioner Bidang Teknis KPU Kabupaten Solok, Defil di Koto Baru, Senin, mengatakan pemerintah daerah hanya menyanggupi anggaran Pilkada 2020 sebesar Rp17 miliar, sementara kebutuhannya lebih besar.

"Awalnya kami ajukan anggaran sebesar Rp34 miliar, namun pemerintah daerah menolak dan meminta untuk kembali merasionalisasikan," ujarnya.

KPU akhirnya memakai standar minimal anggaran pembiayaan yang akan digunakan untuk proses Pilkada, dari hasil rasionalisasi dengan standar minimal tersebut KPU mengajukan anggaran Rp27 miliar.

Baca juga: Hendrajoni pilih fokus bangun daerah ketimbang pikirkan Pilgub Sumbar

Baca juga: KPU usulkan anggaran Pilkada Sumbar 2020 sebesar Rp143,7 miliar

Baca juga: NPHD pilkada di Sumbar terkendala APBD 2020 yang belum dibahas


Namun besaran anggaran yang diajukan KPU itu tetap tidak disanggupi pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Solok bersikukuh hanya menyanggupi anggaran Pilkada sebesar Rp17 miliar.

"Kesanggupan pemerintah daerah dengan besaran anggaran Rp17 miliar itu disampaikan melalui surat nomor 970 tertanggal 1 Oktober 2019," sebutnya.

Ia menjelaskan jika dipaksakan dengan anggaran Rp17 miliar tersebut, Pilkada Kabupaten Solok berpotensi putus di tengah jalan. Bahkan juga terancam cacat hukum, sebab akan banyak tahapan wajib Pilkada yang tidak bisa dilaksanakan.

Menurutnya, sikap pemerintah daerah seolah mengisyaratkan ketidakpedulian dengan pelaksanaan pilkada, padahal pilkada merupakan hal yang penting untuk memilih pemimpin yang berkualitas ke depannya.

Kemudian Pemkab Solok kembali meminta pihak KPU untuk melakukan rasionalisasi anggaran yang butuh energi besar, namun sebelum hasilnya disampaikan, pemerintah daerah sudah melayangkan surat bahwa hanya menyanggupi sebesar Rp17 miliar.

"Kami sudah balas surat dari Pemkab Solok. Intinya dengan anggaran sebesar Rp17 miliar, KPU Kabupaten Solok tidak berani menyelenggarakan Pilkada 2020. Suratnya kami tembuskan ke KPU Provinsi Sumatera Barat, KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Daripada tetap dilaksanakan, uang rakyat habis, tapi hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan, sebutnya.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019