Surabaya (ANTARA) - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menyatakan warga nonpermanen yang ketahuan tidak membawa identitas kependudukan di wilayah Kota Pahlawan, Jawa Timur akan diberi sanksi berupa denda Rp500 ribu.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji, di Surabaya, Rabu, mengatakan pihaknya bersama dengan Satpol PP akan gencar melakukan pemantauan dan operasi di setiap wilayah Kota Surabaya.

"Ini untuk memastikan penduduk permanen maupun nonpermanen selalu membawa kelengkapan identitasnya," katanya.

Baca juga: Dispendukcapil masih layani warga Surabaya belum rekam KTP elektronik

Baca juga: 98 ribu warga Surabaya belum rekam KTP elektronik


Menurut Agus Imam Sonhaji, di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disebutkan jika ada warga nonpermanen terbukti tidak membawa identitas diri maka akan kena denda Rp500 ribu, sedangkan warga permanen Rp50 ribu.

Menurut dia, ini menjadi salah satu cara agar masyarakat selalu membawa identitas dirinya di wilayah Kota Surabaya.

"Ini kami lakukan agar warga selalu membawa identitas diri. Nanti kami akan bicara dengan Kepala Satpol PP untuk melakukan operasi identitas, selain operasi yustisi," katanya.

Agus mengatakan saat ini pihaknya sudah punya aplikasi Puntadewa (Himpun Data Demografi Kawasan) yang mendata penduduk nonpermanen di Surabaya. Puntadewa dibuat berdasarkan pedoman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015, tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non-Permanen dan Perda 6/2019.

"Kami lakukan ini lebih pada menertibkan. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Jadi orang boleh tinggal dimana pun menggunakan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPM)," ujarnya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019