Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Plt. Menkumham), Tjahjo Kumolo mengatakan baru saja membebastugaskan salah satu pegawainya karena membuat konten media sosial yang pro-ideologi Khilafah.

"Saya selaku Plt. Menteri Hukum dan HAM kemarin baru membebastugaskan salah satu pegawai Kementerian Hukum dan HAM karena dia membuat konten yang pro kepada sebuah ideologi lain selain Pancasila," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Plt Menkumham: Waspada jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Tanpa menyebut nama dan inisial pegawai tersebut, Tjahjo mengungkapkan kalau orang itu berada di salah satu Kantor Wilayah Hukum dan HAM Balikpapan.

Kata Tjahjo, pegawai Kementerian Hukum dan HAM tersebut dibebastugaskan setelah membuat konten di media sosial pribadinya soal "Era Kebangkitan Khilafah".

Tjahjo menegaskan, selama ia menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri dan Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM serta Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan, siapa pun yang berada dalam lingkup tersebut tidak boleh ada yang nyinyir apalagi menunjukkan penolakan kepada ideologi Pancasila.

"Pokoknya Pegawai Negeri dalam lingkup Kemendagri dan Kemenkumham, termasuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan, kalau ada yang nyinyir apalagi menyebarkan ideologi selain Pancasila, ya saya bebas tugaskan," ujar Tjahjo.

Ia mengatakan tindakan itu patut ia lakukan agar implementasi dalam rangka membumikan Pancasila terus dapat digaungkan.

"Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegas menginstruksikan kalau kita harus membumikan Pancasila," ujar Tjahjo.

Baca juga: Jadi Plt Menkumham, Tjahjo Kumolo: Hati-hati area rawan korupsi
​​​​​​​
Tjahjo mengatakan belum melapor ke pihak yang berwajib atas konten yang dibuat pegawai Kementerian tersebut. Namun, ia mempersilakan jika ada orang yang ingin melaporkan ke pihak berwajib karena konten tersebut sudah tersebar luas di media sosial.

"Dia baru saya bebas tugaskan saja, saya sudah memerintahkan Kanwil. Dan silakan, postingan itu kan sudah terbuka, nanti kalau ada yang mengadukan, karena itu delik aduan, bisa diadukan kepada kepolisian," kata Tjahjo.

Baca juga: Jokowi tunjuk Tjahjo Kumolo rangkap jadi Plt Menkumham

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019