Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap pelaku peredaran narkotika 1,17 kg golongan I jenis sabu-sabu.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry, Rabu di Kendari mengatakan narkotika yang berhasil diamankan yakni seberat 1,17 kg dari seorang tersangka berinisial BR (35) warga Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"BR ditangkap di rumahnya Minggu 13 Oktober pukul 06.39 WITA ketika sedang tidur," kata Brigjen Pol Imron Korry, saat pres rilis di Kendari, Rabu.

Selain sabu, lanjut Brigjen Pol Imron Korry, barang bukti yang diamankan di TKP, yakni satu bungkusan plastik bening dengan kode berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1.017 gram, dan bungkusan paket kecil kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,99 gram, empat belas plastik bening kosong ukuran kecil

"Selanjutnya tiga buah sendok sabu warna kuning, satu buah sendok sabu warna putih, satu buah telepon genggam, satu buah timbangan digital merk Hamic warna silver dua buah bong, dua buah pirex terbuat dari kaca, satu buah sumbu, satu buah buku tabungan dan 13 bukti transfer," jelas Imron Korry.
Tersangka BR (35) diduga pengedar narkotika 1,17 kg jenis shabu. Saat pres rilis oleh BNNP Sultra, Rabu. Terlihat tersangka sedang memegang barang bukti jenis shabu seberat 1,17 kg. (ANTARA/Harianto)



Kronologi penangkapan BR yakni pada awal bulan September tahun 2019, Bidang Pemberantasan BNNP Sulawesi Tenggara menerima informasi dari masyarakat bahwa ada Bandar Narkotika jenis shabu yang beroperasi di daerah Kota Lama Kota Kendari atas nama BR

"Atas informasi tersebut kemudian Bidang Pemberantasan BNNP Sultra melakukan kegiatan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan, Bidang Pemberantasan BNNP Sultra mengetahui keberadaan BR yang tinggal serumah dengan orang tuanya di Jalan Balanak, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari," papar Imron Korry.

Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019, Bidang Pemberantasan BNNP Sultra menerima informasi dari informan bahwa BR baru saja menerima narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dan akan dikemas dalam bentuk paket-paket kecil untuk kemudian diedarkan, sehingga pada Minggu 13 Oktober pukul 06.39 wita BR dibekuk di rumahnya ketika sedang tidur," kata Brigjen Pol Imron

Sementara dari pengakuan BR, dirinya baru pertama kali melakukan tindakan terlarang tersebut. Dirinya mengatakan bahwa dia dikendalikan oleh pamannya sendiri, dengan cara menunggu perintah via telepon di mana barang haram itu akan diambil lalu disimpan.

"Saya dijanji kalau semuanya sudah terjual maka saya akan mendapat upah. Tapi belum tahu upahnya berapa, yang penting ada yang saya konsumsi sendiri. Saya mulai mengkonsumsi sabu sejak 2017," ungkap BR.

Baca juga: Ini upaya BNN Sultra cegah narkoba di lingkungan sekolah

Baca juga: BNN Sultra musnahkan 1,082 kg sabu


Akibat perbuatannya BR akan dikenakan
Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019