Jakarta (ANTARA) - Perlindungan data pribadi dan konsumen dinilai menjadi tantangan besar pada tahun depan bagi industri fintech di Indonesia."

"Untuk tantangan internal, saya lebih mengkhawatirkan perlindungan data pribadi. Di dalam industri ekonomi digital ini, unsur yang paling utama adalah kepercayaan atau trust," ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa semua orang mengetahui bahwa industri fintech sempat dirusak cukup parah oleh aktivitas-aktivitas tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh fintech-fintech ilegal dengan menyalahgunakan data-data pribadi konsumen.

Baca juga: OJK: Perlindungan data pribadi jadi tantangan urgen industri fintech

Hal tersebut kemudian mendorong Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan aturan keras dalam rangka mencegah fintech-fintech ilegal yang dipandang cukup merugikan fintech-fintech terdaftar dan berizin di OJK dari sisi bisnis."

"Masalah ini tidak bisa dibiarkan selamanya, karena kalau melihat potensi ke depan tantangan dalam perlindungan data pribadi tersebut harus ada jalan keluarnya yang menurut saya adalah RUU Perlindungan Data Pribadi," kata Sunu Widyatmoko.

Dia berharap rancangan undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi secepatnya dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) dan segera diterbitkan serta diimplementasikan. "

Baca juga: UU fintech dan perlindungan data pribadi solusi jerat fintech ilegal

"Menurut saya kalau dari sisi kami pelaku fintech lending, perlindungan data pribadi merupakan tantangan terbesar bagi kami,"ujarnya.

Sementara itu Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Mercy Simorangkir memandang bahwa tantangan terbesar pada tahun depan adalah perlindungan konsumen atau customer protection, yang terkait di dalamnya terdapat unsur-unsur untuk membangun kepercayaan."

"Perlindungan konsumen ini menjadi tantangan karena kita perlu menunjukkan sekaligus membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka betul-betul diproteksi, dan langkah berikutnya menunjukkan kepda masyarakat bagaimana kita bekerja di balik layar dari asosiasi, regulator, dan pelaku industri menjalankan secara bersama-sama untuk memastikan bahwa masyarakat benar-benar terlindungi," katanya.

Sebelumnya OJK mendukung sepenuhnya keinginan AFPI agar undang-undang fintech dan perlindungan data pribadi (PDP) segera diterbitkan.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan bahwa pihaknya meyakini dan mempercayai bahwa hal-hal tersebut yang pihak asosiasi lihat di lapangan.

Terkait penyusunan undang-undangya sendiri, OJK mengatakan bahwa penyusunan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah dan DPR RI.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019