Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membekuk enam orang yang diduga berniat menggagalkan pelantikan, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 pada 20 Oktober lalu.

Enam orang itu, yakni SH, E, FAB, RH, HRS dan PSM. Mereka tergabung dalam sebuah grup WhatsApp untuk menyusun rencana menggagalkan pelantikan dengan menebar teror menggunakan bom.

"WhatsApp grup ini berkembang untuk perencanaan, makanya kita sudah menangkap enam orang, kita lakukan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Argo juga mengatakan grup itu dibuat oleh tersangka SH yang sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pemeriksaan, kelompok ini rencananya menggunakan bom berbentuk bola karet yang dilontarkan dengan ketapel ke Gedung DPR/DPD/MPR RI saat pelantikan Jokowi-Maruf Amin.

Baca juga: Eggi ditangkap karena ikut grup WA untuk gagalkan pelantikan presiden
Baca juga: Polisi geledah rumah Eggi Sudjana


Bom ini juga akan digunakan untuk menyerang pasukan pengamanan yang berjaga di Gedung DPR/DPD/MPR RI. "Akan digunakan untuk menyerang aparat," kata Argo.

Selain berperan membuat grup WhatsApp berinisial F tersebut, SH juga berperan mencari dana untuk membeli perlengkapan peledak.

Dalam kasus ini, pengacara Eggi Sudjana kembali ditangkap polisi pada 20 Oktober 2019 oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Penangkapan terhadap Eggi dilakukan karena yang bersangkutan terlibat dalam grup WhatsApp yang dibuat oleh SH tersebut.

Salah satu anggota grup tersebut mengirimkan pesan pribadi atau "japri" kepada Eggi untuk menyumbang dana pembuatan bom.

“Saksi yang sudah kami periksa ada enam. Termssuk juga Eggi Sudjana. Dia ada di dalam WA grup dia ditawari 'japri'-nya mengatakan mau buat bom hidrogen, mau nyumbang tidak? Tapi beliau tidak merespons” kata Argo.

Meski Eggi tak menjawab pesan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya tetap mengamankan Eggi untuk dimintai keterangan.

Eggi telah dipulangkan ke rumahnya oleh pihak Kepolisian. Namun Argo tidak merinci kapan yang bersangkutan dipulangkan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019