Jambi (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap Hari Apriadi, seorang oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muarojambi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu yang diduga akan dijualnya.

Hari (31) diketahui merupakan warga Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung Kota Jambi ditangkap Senin (21/10) sekitar pukul 21.00 WIB bersama rekannya yakni Dimas P (25) warga Andil Jaya, Jelutung, Kota Jambi, kata Kabid Pembrantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan, Selasa.

Kasus itu diungkap BNN setelah mendapatkan informasi keduanya akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di depan bekas kantor PLN Kotabaru, Kota Jambi. Saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus rokok namun hingga saat ini belum diketahui berapa berat banyak atau barang haram tersebut.

Untuk mengelabui petugas BNN, kedua pelaku menyimpan sabu itu dimasukkan dalam kemasan rokok yang nantinya akan di diedarkan oleh Dimas atas perintah Hari.

Informasi yang diperoleh menyebutkan saat ini tim masih melakukan pendalaman terkait dengan asal barang haram tersebut termasuk siapa yang memasoknya kepada Hari Apriadi yang saat ini masih berstatus PNS PUPR Muarojambi itu.

Hasil dari pemeriksaan di BAP pelaku sudah ada beberapa kali melakukan aksinya dan BNN Provinsi Jambi masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus itu.

Baca juga: Polda Jambi gagalkan pengiriman 259 kg ganja dan 1 kg sabu

Baca juga: Polda Jambi gagalkan pengiriman 2,2 kg sabu ke Palembang

Baca juga: BNNP Jambi tangkap kurir bawa tiga kilogram sabu-sabu


 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019