Besar harapan kami seluruh peserta non ASN dan perangkat desa sebisa mungkin terlindungi, karena itu sesuai amanat undang-undang
Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Manado resmi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara dalam hal bidang hukum perdata dan tata usaha negara untuk menyelesaikan masalah hukum.

"Kedua belah pihak sepakat perjanjian kerja sama untuk memastikan seluruh pekerja khususnya di Sulut, baik perusahaan swasta, non ASN, dan perangkat desa mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kajati Sulut Andi M Iqbal Arief di Manado, Kamis.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara Papua bidik peserta UMKM

Dia mengatakan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut perjanjian antara Kejati dengan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi Maluku.

“Untuk permasalahan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, maka BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi mitra kami. untuk itu kami akan berupaya semaksimal mungkin dalam menyelesaikan perkara,” papar Andi.

Baca juga: Ikhtiar BPJS Ketenagakerjaan membantu korban PHK

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado Hendrayanto menerangkan, perjanjian tersebut merupakan yang pertama di Sulut dan pihaknya mengapresiasi Kejati Sulut hingga jajarannya.

“Dimana dengan adanya memorandum of understanding (MoU) ini kami tentunya sangat berharap ketika ada permasalahan perlindungan pada pekerja kami bisa diberikan pendampingan terhadap masalah hukum,” ujarnya.

Baca juga: BPJS-TK gandeng LPKN Mataram latih pekerja terkena PHK

Sebagai contoh kata dia, salah satu yang dibutuhkan dalam perjanjian itu adalah penagihan piutang. Dikarenakan banyak ditemui, saat terjadi resiko kematian keluarga peserta tidak bisa melakukan klaim. Pasalnya perusahaan masih menunggak iuran.

“Ketika perusahaan belum membayar maka klaim bisa tertunda,” jelasnya.

Selain itu, dia berharap, kerja sama tersebut bisa mendorong perlindungan bagi pekerja non ASN, dan perangkat desa di Sulut yang belum terdaftar. Atau sudah terlindungi tapi belum membayar iuran.

“Besar harapan kami seluruh peserta non ASN dan perangkat desa sebisa mungkin terlindungi, karena itu sesuai amanat undang-undang,” tuturnya.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama adalah bidang hukum perdata dan tata usaha negara, meliputi, Bantuan hukum, yaitu pemberian jasa hukum dibidang perdata oleh jaksa pengacara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pertimbangan hukum, yaitu jasa hukum yang diberikan oleh jaksa pengacara negara kepada BPJS, dalam bentuk pendapat hukum atau pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Tindakan hukum lain, pemberian jasa hukum oleh jaksa pengacara negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.

Antara lain, katanya, untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum lain yang terdapat kepentingan pemerintah terkait hukum perdata dan tata usaha negara di dalamnya.

Tujuan perjanjian kerja sama ini untuk memastikan seluruh pekerja khususnya di Sulawesi Utara, baik perusahaan swasta, non ASN, dan perangkat desa mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan bersinergi bersama pemerintah daerah.

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019