Lina dan Tuti warga Kecamatan Simpenan ini berangkat dari kampung halamannya pada 12 Februari 2019
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Dua wanita asal Desa Cibuntu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Irak yang diberangkatkan oleh oknum perusahaan jasa pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

"Lina dan Tuti warga Kecamatan Simpenan ini berangkat dari kampung halamannya pada 12 Februari 2019," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Barat Jejen Nurjanah di Sukabumi, Sabtu.

Informasi yang dihimpun dari SBMI, kedua wanita itu diiming-imingi oleh sponsor (calo) di Sukabumi untuk menjadi karyawan restoran di Qatar, namun saat dalam perjalanan ke Timur Tengah ternyata calo tersebut membawanya ke Erbil, Irak.

Tenaga kerja wanita (TKW) ini yang tidak mengetahui bahwa Erbil tersebut merupakan salah satu daerah di Irak mau saja dibawa ke negara yang sedang berkonflik tersebut, karena sponsornya menipu keduanya dengan menyebutkan Erbil merupakan daerah di Arab Saudi.

Baca juga: Warga Sukabumi jadi korban TPPO di Arab Saudi

Setelah sampai di Irak, kedua wanita ini dijual ke agen tenaga kerja dan diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Parahnya lagi selama bekerja Lina dan Tuti tidak pernah diberi upah dengan alasan majikannya sudah membeli keduanya ke agen tersebut dengan harga yang cukup mahal.

Penderitaan mereka tidak hanya itu saja, uang saku senilai 240 dolar AS pun diambil oleh pihak agen, beruntung handphone milik Tuti tidak turut disita sehingga masih bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Sukabumi.

Mendengar kejadian yang menimpa dua wanita itu, keluarga korban kemudian meminta bantuan kepada SBMI pada 22 Oktober dan langsung ditindak lanjuti dengan melaporkan kejadian TPPO itu kepada Kementerian Luar Negeri RI yang kemudian disambungkan ke Kedutaan Besar RI di Irak.

"Keduanya tidak bisa pulang karena agen dan majikannya yang ada di Irak meminta ganti rugi karena telah membeli Lina dan Tuti kepada agen di Indonesia dengan harga yang tinggi," tambahnya.

Jejen memaparkan selama berkomunikasi dengan Tuti terungkap ternyata keduanya sengaja diperjual belikan oleh agen atau sponsor yang ada di Indonesia. Pengakuan Tuti, ia sempat berkomunikasi dengan agen di Sukabumi untuk meminta dipulangkan, namun jawabannya sungguh menyakitkan yakni mereka tidak mau bertanggung jawab karena hanya memproses keberangkatannya hingga dijual di Irak.

Baca juga: LPSK apresiasi pengemudi ojek daring yang selamatkan korban TPPO

Tidak kuat dengan perlakuan majikan di Irak, keduanya sempat mencoba melarikan diri untuk mencari KBRI di Irak, namun mereka kembali berhasil ditangkap. Saat ini kondisinya cukup memprihatinkan dan Tuti mengaku tangannya sakit dan sulit digerakan.

"Saat ini Kemenlu dan KBRI tengah mengupayakan pemulangan keduanya, tapi terganjal pihak agen dan majikan yang meminta ganti rugi. Diharapkan, Tuti dan Lina bisa segera terbebas dan kami (SBMI) terus berkoordinasi dengan instansi terkait," tuturnya.

Ia mengimbau kepada warga Sukabumi agar jangan mudah teriming-imingi gaji yang besar untuk bekerja di luar negeri apalagi nekat menempuh jalur ilegal serta selalu teliti dan meminta bukti perusahaan penyalur terkait izinnya dan melaporkan ke aparat keamanan.

Baca juga: Pemulangan WNI korban TPPO di China terkendala izin suami

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019