Hewan tersebut sering disebut fosil hidup, karena jenis binatang ini sudah ada sebelum munculnya dinosaurus
Pekanbaru (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau memusnahkan ribuan Belangkas, yang merupakan barang bukti satwa dilindungi sitaan Direktorat Polisi Air Polda Riau dari penangkapan di Kabupaten Rokan Hilir.

"Balai Besar KSDA Riau disaksikan oleh Ditpolairud Polda Riau dan penyidik melakukan pemusnahan belangkas dengan cara dikubur," kata Humas BBKSDA Riau Dian Indriati, di Pekanbaru, Senin.

Dian menjelaskan, ada 1.500 ekor belangkas (Tachypleus tridentatus) yang dimusnahkan. Ia menjelaskan belangkas merupakan binatang unik yang berbentuk seperti helm dengan ekornya yang panjang. Hewan ini disebut horseshoe crab atau kepiting tapal kuda.

"Hewan tersebut sering disebut fosil hidup, karena jenis binatang ini sudah ada sebelum munculnya dinosaurus," katanya.

Baca juga: BKSDA: Yogyakarta jadi tempat transit perdagangan satwa dilindungi

Baca juga: Masyarakat diajak jaga ekosistem Pamurbaya hindari kematian burung


Ia mengatakan, Ditpolair Polda Riau pada 23 Oktober 2019 menggagalkan penyelundupan Belangkas tersebut di daerah Panipahan, Kabupaten Rohil (Rokan Hilir), yang akan dikirim ke Malaysia. Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau bekerja sama dengan Satpolair Polres Rokan Hilir.

Sebelum dilakukan pengiriman, lanjutnya, satwa dilindungi itu disimpan di gudang sewaan dan disimpan dalam 15 kotak fiber. Masing-masing kotak tersebut berisi 100 ekor Belangkas, sehingga secara keseluruhan berisi kurang lebih 1.500 ekor satwa yang dilindungi.

"Belangkas itu telah mati dan dieskan," katanya.

Menurut dia, Tim gabungan tersebut berhasil menangkap seorang tersangka berinisial In alias Ipay bin Syahrudin. Tersangka juga dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Tersangka kini diamankan oleh Ditpolairud Polda Riau untuk proses lebih lanjut, sedangkan barang bukti 1.500 ekor belangkas diserahkan ke BBKSDA Riau untuk dilakukan pemusnahan.

Baca juga: Polda Jabar tangkap pelaku jual beli satwa yang dilindungi

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019